Kadin Kabupaten Tasikmalaya, Sarankan UMK Naik 9 Persen

JABARNEWS | KAB TASIKMALAYA – Melihat potensi usaha di wilayah Kabupaten Tasikmalaya begitu tinggi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kab Tasikmalaya, menyarankan agar upah minimum kota (UMK) Kabupaten Tasikmalaya naik.

“Setidaknya, dinaikan 9% dari UMK yang berkisar angka Rp. 1.800.000,” papar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kab Tasikmalaya, Cecep Koyum, Senin (05/11/2018).

Baca Juga:  Oposisi Pemerintah, PKS Targetkan Minimal 15 Persen Suara di Pemilu 2024

Kata Cecep, hal tersebut bisa dilihat dari kebutuhan gaya hidup dan kebutuhan fisik hidup.

“Maka demi menyeimbangkan hal tersebut, kini kita sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tandasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 244.982 Keluarga di Cianjur dapat BLT BBM, Sesuai Data PKH dan BPNT?

Hal senada disampaikan juga oleh staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Safari Agustin. Menurutnya, pembahasan mengenai UMK Kab Tasikmalaya sedang di koordinasikan dengan pihak–pihak terkait.

“Tapi kalau ditanya soal jumlahnya, kita belum mengetahui berapa,” papar Safari kepada jabarnews.com.

Baca Juga:  Banyak Lokasi Usaha Tak Berizin, SEMMI Keluhkan Kinerja DPMPTSP Cianjur

“Termasuk nominal atau angka kenaikan UMK, itu masih dalam tahap koordinasi. Jika hasilnya sudah jelas, akan kita umumkan. Maka tunggu saja hingga fixs,” imbuhnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat