Kadin Kabupaten Tasikmalaya, Sarankan UMK Naik 9 Persen

JABARNEWS | KAB TASIKMALAYA – Melihat potensi usaha di wilayah Kabupaten Tasikmalaya begitu tinggi. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kab Tasikmalaya, menyarankan agar upah minimum kota (UMK) Kabupaten Tasikmalaya naik.

“Setidaknya, dinaikan 9% dari UMK yang berkisar angka Rp. 1.800.000,” papar Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kab Tasikmalaya, Cecep Koyum, Senin (05/11/2018).

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas Bulan Ramadhan, Polres Cianjur Lakukan Patroli Malam

Kata Cecep, hal tersebut bisa dilihat dari kebutuhan gaya hidup dan kebutuhan fisik hidup.

“Maka demi menyeimbangkan hal tersebut, kini kita sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tandasnya.

Baca Juga:  Wahyu Tjiptaningsih Ingin Penanganan Stunting di Cirebon Sama Seperti Covid-19

Hal senada disampaikan juga oleh staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Kabupaten Tasikmalaya Safari Agustin. Menurutnya, pembahasan mengenai UMK Kab Tasikmalaya sedang di koordinasikan dengan pihak–pihak terkait.

“Tapi kalau ditanya soal jumlahnya, kita belum mengetahui berapa,” papar Safari kepada jabarnews.com.

Baca Juga:  Duh, Bocah di Purwakarta Kecanduan Hirup Bensin

“Termasuk nominal atau angka kenaikan UMK, itu masih dalam tahap koordinasi. Jika hasilnya sudah jelas, akan kita umumkan. Maka tunggu saja hingga fixs,” imbuhnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat