Warga Serahkan Satwa Langka ke BBKSDA

JABARNEWS | MAJALENGKA – Salah seorang warga Majalengka menyerahkan satwa langka yakni elang brontok pase gelap yang dilindungi ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Elang tersebut diserahkan di Obyek Wisata Curug Cipeuteuy Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka, Rabu (7/11/2018) sore.

Prosesi penyerahan satwa langka ini, didampingi Komunitas Rumah Singgah Satwa (RSS) Bumi Kita Majalengka.

Awalnya, pihak komunitas menerima informasi ‎bahwa ada seorang warga, yang tidak sengaja memelihara burung elang yang termasuk dilindungi oleh UU itu.

Salah seorang anggota Polisi Kehutanan (Polhut) BBKSDA Jabar, Ade Kurniakarim menjelaskan, penyerahan satwa langka dilindungi itu, memang atas kerja sama antara BBKSDA Jabar dengan Komunitas RSS Bumi Kita Majalengka.

Baca Juga:  Dipecat, Mantan Kader Demokrat Layangkan Gugatan Pada AHY Rp 5 Miliar

“Awalnya pihak komunitas RSS Bumi Kita melaporkan ke kami, bahwa ada masyarakat yang akan menyerahkan seekor elang brontok dengan suka rela. Kami sambut baik,” ungkapnya.

Ade menambahkan selanjutnya pihaknya akan segera melepaskan satwa tersebut ke alam liar ke habitat asalnya.



Berdasarkan pengakuan dari warga yang bersangkutan, bahwa ia pertama kali menemukan sebuah telur di kawasan Gunung Karang Majalengka, namun setelah menetas ternyata telur tersebut adalah jenis elang.

“Warga ini juga suka terhadap satwa, akhirnya dia membesarkannya hingga sampai usia Lima bulan. Namun setelah bertemu dengan komunitas Rumah Singgah Satwa, lalu dijelaskan bahwa satwa tersebut merupakan hewan yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara. Akhirnya dengan penuh kesadaran warga tersebut menyerahkan satwa itu kepada kita,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2022, Kapolres Purwakarta Cek Seluruh Kendaraan Dinas

Pihaknya berharap, warga yang saat ini masih menyimpan atapun memelihara satwa langka dilindungi, untuk segera menyerahkan satwa miliknya ke BBKSDA dan pihaknya pun berjanji tidak akan memproses secara hukum para pemilik satwa langka dilindungi, jika secara sukarela menyerahkan satwa langka miliknya tersebut.

“Kami kedepankan upaya persuasif. Maka dari itu kami mohon masyarakat kooperatif. Namun, jika masyarakat ada yang tetap saja memelihara satwa langka yang dilindungi, maka mereka telah melanggar hukum sesuai dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Tanggapan Acep Maman & Rustandie Terkait Polling Tertinggi Mereka

Sementara itu, Ketua RSS Bumi Kita, Wawan Suhermawan mengatakan, selain telah menyerahkan satu ekor elang ke BKSDA Jabar, juga dalam kesempatan tersebut sekaligus merilis hewan-hewan yang tidak dilindungi. Seperti, Salvator (Biyawak), ular fiton serta lainnya.

“Hal ini kami lakuan untuk menyambung dan menghidupkan ekosistem serta menyeimbangkan rantai makanan yang ada di alam,” jelasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat