Pansus VI DPRD Jabar : Perda KTR Bukan Melarang Masyarakat Merokok

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Kawasan Tanpa Rokok, Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.

Anggota Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat Lemas Masithoh M Noor memaparkan, Pansus VI mendapatkan banyak masukan dan informasi terkait perumusan Raperda KTR. Salah satunya mengenai larangan pemasangan iklan.

“Tentang pelarangan iklan yang berbau tentang rokok yang masih menjadi permasalahan utama di

Kabupaten Cirebon dalam menegakan Perda KTR ini,” katanya baru baru ini.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Dorong Pemerintah Cirebon, Majalengka, & Kuningan Tonjolkan Kekhasan Wisata

Dikatakannya, Kabupaten Cirebon telah merumuskan perda ini sejak dua tahun terkahir ini. Namun selalu gagal oleh persoalan iklan rokok yang memang menjadi

pendapatan daerah yang menguntungkan.

Ia pun menegaskan, sesungguhnya saat ini yang perlu disosialisasikan atau dipahami dalam Perda ini

adalah pengaturan zona larangan merokok bukan larangan merokok.

“Perlu di tegaskan Perda ini mengatur zona larangan merokok atau smoking area jadi bukan melarang untuk tidak merokok” kata Iemas.

Terkait itu pihaknya berharap dengan adanya Perda ini, orang semakin sadar bahwa kesehatan itu sangat penting.

Baca Juga:  Hardiknas 2023, DPRD Jabar Sebut Momentum Peningkatan Pendidikan

“Sehingga pada akhirnya masyarakat tidak merokok untuk menjadi sehat dan kesehatan yang berkualitas dan anggaran untuk membeli rokok akan dialihkan untuk hal yang lebih bermanfaat lagi” ujar Iemas.

Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dr. H Edi Susanto menjelaskan, untuk Kabupaten Cirebon terkait proses pembentukan Perda KTR saat ini masih ditemui banyak hambatan.

Menurutnya terhambatnya proses implementasi Perda terebut karena masih minimnya keaadaran

masyarakat akan bahaya yang timbul dari rokok, sehingga penegakan sanksi pun menjadi sulit untuk dilakukan.

Baca Juga:  Simak! Ini Dia Empat TOD Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Catat Lokasinya Disini

“Masih banyak masyarakat yang belum peka terhadap program KTR ini serta sanksi yang masih belum

ditegakan dengan tegas mengikat kepada masyarakat sehingga implementasi terhadap Perda KTR ini tidak berjalan dengan baik” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan, pihaknya berharap sebagai salah satu upaya penegakan sanksi dan

sebagai implementasi dari Perda tersebut diperlukan Satgas khusus.

“Diperlukan satgas untuk mendukung jalannya perda ini” pungkasnya. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat