2019, Upah Minimum Kabupaten Majalengka Nyaris Rp 1,8 Juta

JABARNEWS | MAJALENGKA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Majalengka untuk tahun 2019 nanti nyaris mencapai Rp. ‎1,8 juta, tepatnya 1.791.693,- atau naik sebesar Rp. 133 ribu dari UMK tahun ini (2018) sebesar 1.658.514,-.

Penetapan UMK ini berdasarkan hasil pleno beberapa hari lalu serta telah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca Juga:  Google Maps Miliki Fitur Melihat Planet

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Majalengka, Aan Andaya. Dia mengatakan, berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, ajuan UMK di Majalengka sebesar 1.791.693‎,-.

“Usulan UMK ini nanti akan segera diajukan ke Bupati‎ oleh Pak Kadis secara tertulis. Lalu oleh Pak Bupati direkomendasikan ke Gubernur Jabar,” ungkapnya, Jumat (9/11).

Baca Juga:  Polda Jabar Dalami Penemuan Bahan Peledak dan Senjata Api di Bandung

Aan menambahkan, usulan UMK sebesar itu hingga saat ini belum ada protes dari pihak perusahaan maupun karyawan. Sementara hingga saat ini tercatat ada sekitar 806 perusahaan yang mayoritas didominasi garmen. Dan total jumlah karyawan di Majalengka mencapai 24.300 orang.

Baca Juga:  Atalia Praratya: Guru BK Garda Terdepan Ciptakan Pelajar Berkarakter Unggul

“Sampai saat ini belum ada protes dari kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan menerima. Hanya saja, dari pihak karyawan ada usulan, supaya pihak perusahaan menambah sejumlah fasilitas yang ada di tempat kerja,” ungkapnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat