Agar Pembangunan Industri Terrencana, Purwakarta Akan Perdakan RIPIK

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Purwakarta, rencanakan, pengembangan secara Infrastruktur Industri kecil, menengah dan besar melalui Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RIPIK).

Kepala Disperindagkop Kabupaten Purwakarta, Entis Sutisna mengatakan saat ini RIPIK sedang dibahas.

“Kita baru membahasanya, rencana 2019 bisa diperdakan,” katanya, Jumat (9/11/2018) di aula Disperindag Jalan Ahmad Yani, Purwakarta.

Baca Juga:  Sejahterakan Petani Diskoperindag Cianjur Dukung Bentuk Koperasi

Pembahasan RIPIK tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) dan dinas daerah terkait.

Melalui RIPIK, Entis melihat pembangunan industri di Kabupaten Purwakarta dapat berjalan dengan lebih terencana dan matang.

Baca Juga:  Lebih Dari 10 Tahun Jembatan Ini Belum Selesai, Warga Khawatir Ada Musibah

“RIPIK yang bagian dari Rencana Induk Pembangunan industri Nasional (RIPIN) maupun Provinsi (RIPIP) jangka waktunya 20 tahun. Jadi dengan adanya RIPIK, pembangunan industri di Purwakarta bisa lebih terencana dan lebih baik,” ucapnya.

Disamping itu, menurut Entis ke depan ketika kabupaten ingin mengajukan program kepada Kementerian Pusat, program RIPIK akan dilihat sebagai acuan.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa di Depok Dapat Bantuan Senilai Rp15 Juta, Ada Dua Syarat Harus Dipenuhi

“Pola pembangunan sudah seperti itu. Akan lebih terarah untuk itu, kita lakukan pembahasan dan pengesahan RIPIK, ditahun yang akan datang dapat di perdakan,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat