JABARNEWS | TASIKMALAYA – Diduga ada penyelewangan, kantor Dinas Pekerjaan Umun dan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya digeledah oleh Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Senin (12/11/2018).
Kasi Penyelidikan Kejati Jawa Barat Yanuar Rheza mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena disinyalir ada dugaan praktek korupsi.
“Itu saat pembangunan ruas jalan Singaparna lintas Ciawi (Cisinga), Kabupaten Tasikmalaya, pada tahun anggaran tahun 2017. Anggarannya sebesar Rp. 25 Milyar, dari APBN. Sedangkan kerugian bagi negara jika kita hitung secara informal itu berkisar Rp. 2,5 Milyar, tapi masih kami dalami lagi,” ujarnya.
Lanjut Yanuar, hasil pengeledahan hari ini pihaknya menyita sebanyak 73 dokumen penting.
“Selain 73 dokumen, kami juga menyita empat hardisk komputer untuk dijadikan barang bukti,” tandasnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jabar