Komisi I DPRD Jabar: Komponen KPID Harus Diseleksi Dulu

JABARNEWS | BANDUNG – Eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sangat penting sebagai pengontrol penyiaran. Karena itu diperlukan komponen yang berkompetensi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat berkewenangan untuk menentukan, mengusulkan, dan menyerahkan kepada kepala daerah dalam mengisi komponen KPID.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, H Syahrir, SE, mengatakan, untuk menentukan tim seleksi dan komisioner KPID harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, mekanisme penganggaran KIPD dapat dialokasikan langsung ke KPID.

“Sehingga untuk panitia seleksi ukurannya bukan hanya proporsional saja, ketentuan peraturannya sudah jelas,” ujar Syahrir di Gedung KPI Pusat, Jalan Ir. H Djuanda no. 36, DKI Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Baca Juga:  Bangun Infrastruktur Kesehatan, DPRD Jabar Dukung Langkah Ridwan Kamil Terbitkan Obligasi Daerah

Sementara itu Wakil Ketua KPI, S. Rahmat M. Arifin, mengatakan, mekanisme pemilihan panitia seleksi dan komisioner harus mengacu pada Undang-Undang no. 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI.

Selain itu, mengenai komisioner petahana akan lebih baik mengikuti prosedur dari awal agar tidak memicu persoalan.

“Persoalan yang cukup krusial ialah, komisioner petahana harus mengikuti tahapan seleksi dari awal. Sebab, konsistensi psikologinya pun tidak akan sama,” ujar Rahmat.

Baca Juga:  Kabupaten Kuningan Gelar Pilkades di 203 Desa

Dia menambahkan, acuan peraturan tersebut dapat diterapkan langsung oleh panitia seleksi.

Tetapi tidak menutup kemungkinan jika daerah memiliki aturan tambahan.

“Selama tidak berbenturan dengan aturan utamanya diperbolehkan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat sharing ke KPID Provinsi DKI Jakarta tentang mekanisme pemilihan tim seleksi komisioner KPID.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Yusuf Puadz, menyebutkan, pemilihan Komisioner  KPID Prov Jabar periode sebelumnya terdapat kekeliruan yang menimbulkan persoalan di kemudian hari. Setelah ditelusuri ada mekanisme yang tidak tepat saat sosialisasi penyeleksian.

Baca Juga:  Usulan Revitalisasi Pasar Tradisional di Majalengka, Pepep Saepul Hidayat Dorong Kolaborasi Lewat Program Pasar Juara

“Secara aturan pada dasarnya sama, tetapi mekanismenya ini yang terdapat perbedaan,” ujar Yusuf.

Sementara itu Ketua KPID Prov. DKI Jakarta, Kaswiyan, mengatakan, tim seleksi ini sangat berperan penting dalam memilih komisioner. Sehingga kepatutannya pun harus dilakukan dengan selektif dan kompetible.

“Memang tidak mudah untuk menempatkan komisioner ini, termasuk juga menentukan tim seleksinya itu sendiri,” singkat Kaswiyan. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat