Penuhi Kuota CPNS, Pemerintah Godok Aturan Baru

JABARNEWS | JAKARTA – Dari 1,7 juta data sementara peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD, ternyata hanya 128 ribu peserta atau sekitar 7,5 persen saja yang dinyatakan memenuhi target passing grade sebesar 298 poin. Jumlah 1,7 juta ini hanyalah data sementara yang masuk dari 2,8 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.

“Tapi yang sudah penuhi target kemungkinan besar sudah lulus, tinggal satu item lagi yaitu Seleksi Kemampuan Bidang. Nah yang tidak lulus, menunggu hasil keputusan panitia seleksi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, dalam diskusi di Jakarta, Selasa, 13 November 2018.

Pada seleksi CPNS 2018 ini, pemerintah membuka kuota 280.015 orang untuk berbagai formasi. Memang, masih ada 1,1 juta lagi data peserta SKD yang belum masuk. Akan tetapi, tren di awal menunjukkan jumlah peserta yang lolos SKD sangat kecil. Sehingga kondisi ini dikhawatirkan akan membuat peserta yang lolos di seleksi SKB dan menjadi PNS nantinya akan jauh lebih kecil. SKB adalah tahapan terakhir bagi peserta yang lolos SKD.

Baca Juga:  Positif Covid-19, Lima Tenaga Kesehatan Puskesmas di Cianjur Diisolasi

Untuk itulah, panitia seleksi CPNS 2018 pun tengah menggodok aturan baru yang nantinya akan diterbitkan berupa Permenpan RB yang baru. Sebab, di satu sisi ada kebutuhan 238.015 formasi yang harus diisi, tapi di sisi lain harus tetap merekrut pegawai negeri yang berkualitas. Oleh sebab itu, panitia tengah mengatur kebijakan penurunan passing grade dan pemeringkatan peserta SKD berdasarkan ranking. “Kombinasi keduanya,” kata Syafruddin.

Baca Juga:  Isu Reshuffle Ramai Dibahas, Ini Kata Moeldoko

Nantinya, seluruh peserta SKD akan diranking berdasarkan nilai tertinggi sampai nilai terendah. Selanjutnya nilai passing grade akan diturunkan sampai batas yang ditentukan oleh panitia seleksi. Kabar sementara, pemerintah ingin jumlah peserta yang lolos SKD dan ikut seleksi SKB berjumlah tiga kali dari kuota 238.015 yaitu 714.045 orang. Menurut Syafruddin, pemerintah tetap akan mencari keseimbangan antara kebutuhan akan formasi dan kualitas CPNS.

Permenpan RB baru ini akan diterbitkan sebelum sebelum batas terakhir penyelenggaraan SKD pada 17 November 2018, melengkapi aturan saat ini Permenpan RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018. Jika peraturan berlaku, maka terbuka peluang bagi peserta yang tak lolos seleksi SKD, untuk melaju ke tahap berikutnya yaitu tes SKB. “Jadi kami bengkakkan di SKD, agar target yang lolos SKB dan mengisi formasi bisa sesuai, ini kebutuhan sudah mendesak,” ujarnya.

Baca Juga:  Serbu! Rans Entertainment Milik Raffi Ahmad Buka Lowongan Kerja

Sekretaris Jenderal Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan para peserta yang lolos seleksi SKD ini juga belum tentu lolos jadi CPNS karena masih ada SKB. Dalam SKB ini, akan ditentukan berapa kebutuhan di setiap formasi. Sehingga, bisa saja, ada kekurangan di satu formasi tapi penumpukan di formasi lain. “Jadi tergantung seleksi SKB,” ujarnya. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat