Sekjen DPC PKB Purwakarta: KPU Adil Dong!

JABARNEWS | PURWAKARTA – Munculnya dua caleg dari dua parpol berbeda yang diduga masih aktif sebagai aparatur pemerintahan desa, membuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC PKB Purwakarta, Usep Solihin meminta pihak KPU Purwakarta bertindak tegas terhadap dua caleg tersebut.

“Caleg dari perangkat desa sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bagian ketiga pasal 7 huruf K Nomor 2 dan 3. Dan Kalau memang sudah terbukti TMS (Tidak memenuhi syarat) coret saja, sama seperti caleg dari Parpol Berkarya dan PKB,” kata Usep saat dihubungi melalui selulernya, Jumat (16/11/2018).

Baca Juga:  Geger Dua Perempuan Tewas Mengenaskan di Deli Serdang, Ada Pisau Dekat Jasadnya

Usep menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU wajib bersikap fair dalam menindak lanjuti segala bentuk temuan atau dugaan yang sifatnya mencederai pemilu. “KPU harus bersikap adil,” tegas Usep.

Baca Juga:  Debat Kedua, 4 Caketum HIPMI Adu Unjuk Kepiawaian Memimpin

Diketahui, Sumarna merupakan sekdes Cikeris Kecamatan Bojong. Saat ini maju sebagai caleg dari Partai Demokrat. Sedangkan Linda Nurdiana, ketua Bumdes Paswahan Kulon ikut berkompetisi menuju gedung wakil rakyat melalui Partai Gerindra. Keduanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 yang dikeluarkan KPU.

Padahal, dalam PKP 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif, perangkat desa disyaratkan harus mundur jika ikut mencalonkan diri. Makanya kuat dugaan, keduanya belum melampirkan surat pengunduran diri, sehingga berpotensi TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan harus dicoret KPU dari DCT.

Baca Juga:  Tiga Hal Yang Mesti Diperhatikan Sebelum Investasi Properti

Sebelumnya, KPU juga telah mencoret dua caleg dari DCT, Angga dan Lukman, caleg PKB dan Berkarya karena belakangan diketahui keduanya TMS. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat