Baznas Purwakarta Disuruh Belajar Dari DKM!

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kinerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta tengah menjadi sorotan sejumlah pihak lantaran dinilai kurang transparan dalam pengelolaan dana umat.

Padahal, transparansi sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mengelola zakat, infaq, dan sedekah tersebut.

Sangat disayangkan, Baznas Purwakarta tidak bisa secara maksimal menampilkan informasi pelaporan dana zakat yang dibutuhkan publik.

Belakangan hal ini dikritik Ketua MUI Purwakarta, KH John Dean yang meminta Baznas Purwakarta untuk belajar kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) soal transparansi pengelolan dana umat, yang mana pada setiap Jumat, DKM selalu mengumumkan laporan keuangan secara langsung kepada masyarakat.

Baca Juga:  PMI Kabupaten Purwakarta Kekurangan Stok Darah A Dan AB

Jika saja Baznas Purwakarta mau menampilkan laporan pengelolaan zakat secara jelas, tentu akan diapresiasi masyarakat. Khususnya, para pemberi zakat (muzaki) yang mana dapat menghilangkan kecurigaan terhadap sejumlah praktik penyelewengan.

Tim Jabarnews mencoba mengakses laporan zakat di website resmi Baznas Purwakarta www.baznaspurwakarta.or.id. Namun hasilnya sangat mengecewakan, laporan zakat tidak ditampilkan secara lengkap. Publik baru dapat mengakses laporan zakat hingga periode Maret 2018.

Seharusnya, laporan zakat tersebut sudah menampilkan hingga Juni 2018, sebab diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang mewajibkan Baznas Kabupaten/kota untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala. Yang mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 diatur untuk dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.

Baca Juga:  Oded Ajak Warga Bandung Peduli Al-Aqsha

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 juga disebutkan masyarakat berperan serta dalam pengawasan terhadap Baznas. Pengawasan sebagaimana dimaksud yakni dilakukan dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan Baznas. Kalau informasinya tidak ditampilkan secara lengkap, lalu bagaimana masyarakat bisa mengawasi.

Sehingga kiranya sepakat dengan apa yang disampaikan KH John Dean, Baznas Purwakarta harus mau belajar dari DKM dengan secara rutin dan transparan menyampaikan laporan atau informasi perolehan zakat kepada siapapun yang membutuhkan informasi tersebut.

Baca Juga:  Aktivitas Penambangan Ilegal di Garut Diberhentikan Polisi

Selain dapat menyampaikan secara langsung, informasi tersebut juga dapat disampaikan melalui media cetak dan media elektronik.

Dengan cara ini, masyarakat akan mengetahui secara jelas setiap penerimaan maupun pengeluaran dari dana zakat tersebut. Jika ini sudah dapat dilaksanakan, maka masyarakat tidak akan ragu-ragu lagi dalam menyetorkan zakatnya.

Lagi pula, untuk apa Baznas Purwakarta tidak secara maksimal transparan pada pengelolaan dana umat? Untuk apa acuh pada prinsip-prinsip keterbukaan? Kalau toh memang tidak ada sengkarut tindak penyelewengan. Terbuka sajalah dan belajar dari DKM ! (red)

Jabarnews | Berita Jawa Barat