11 KK Yang Masih Menolak Rumah Deret Diberikan Dua Opsi

JABARNEWS | BANDUNG – 11 Kepala Keluarga merupakan warga Tamansari yang masih menolak pembangunan rumah deret diberikan dua opsi, menerima digusur dengan uang kerohiman atau lepas tuntas rumah milik mereka yang berdiri di tanah Pemkot.

“Jadi ada dua opsi yang harus diambil oleh 11 pemilik rumah terakhir yang kemarin belum sepakat. Tadi dengan mediasi Komnas HAM pada hari Rabu tanggal 21 nanti, mereka harus memilih dua opsi, kerohiman atau lepas tuntas,” tegas Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, usai pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) mediasi kasus pembangunan rumah deret, Jumat(16/11/2018).

Baca Juga:  Pilih Mengungsi di Jalur Pantura, Warga: Tak Ada Tempat Lain

Jika dipilih opsi kerohiman maka nanti setelah terbangun rumah deret mereka bisa masuk kembali kesana. Tetapi jika opsi lepas tuntas yang dipilih, setelah dibangun mereka tidak dapat hak untuk masuk ke rumah tersebut.

Namun Yana tidak tahu berapa nominal yang akan diberikan. Pasalnya ada tim appraisal independen yang nanti akan menilai nilai rumah mereka (11 KK yang menolak itu).

Disinggung apakah setelah itu akan tuntas, segala masalah pada pembangunan rumah deret. Yana enggan memprediksinya.

Baca Juga:  Santri Di Jabar Meninggal Diduga Konsumsi Ganja, Ini Imbauan Polres Purwakarta

“Eh ya gak tau, saya juga belum tahu proses lanjut, tapi kan ini kita bicara mediasi sama Komnas HAM dulu, karena begini kan kita bicaranya sebetulnya aset yang dulu lah punya pemerintah kota. Yang ini buka yang empat KK sedang PTUN ya. Karena Komnas HAM tidak bisa memfasilitasi proses hukum, proses hukum kan gak bisa diintervensi oleh siapapun,” tandas Yana.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Munaf Rizal Manan mengatakan hasil mediasi tadi petang sudah ada kesepakatan.

Baca Juga:  Tak Jelas Juklak Juknis Program PTSL, Ratusan Apdesi Tasik Datangi Kantor BPN

“Kesapakatannya, saya tidak bisa sampaikan karena hanya diketahui para pihak saja tapi semangatnya konstruktif ingin menyelesaikan sudah dibicarakan secara tergurat. Kebenaran masing-masing pihak sama-sama mengetahui apa yang menjadi sumbatan apa yang menjadi miss persepsi, miss komunikasi,” jelas Munaf.

Lanjutnya, Komnas HAM sudah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) sudah maksimal.

“Karena Komnas HAM kan punya lingkup dan batas kewenangan kita laksanakan sesuai lingkup dan batas kewenangan tapi juga dalam kewenangan itu kita ada batas juga,” pungkasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat