Bancakan Korupsi Dana Hibah Bansos, Rp 1,4 Miliar Masuk Kantong Sekda Kabupaten Tasikmalaya

JABARNEWS | BANDUNG – Sembilan tersangka diduga terlibat dalam korupsi dana hibah dan bansos untuk 21 penerima berbentuk yayasan keagamaan senilai Rp 3,9 miliar.

‎Kesembilan tersangka ini yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin.

Selanjutnya, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.

“‎Modusnya, sekda bersama Maman dan Ending, meminta Alam dan Eka untuk mencarikan dana dari penerima hibah. Perintah itu ditindaklanjuti Alam dan Eka dengan menyuruh Lia dan Mulyana untuk melakukan hal yang sama. Sambung menyambung perintah berlanjut karena Mulyana menyuruh Setiawan untuk memotong dana bansos dan hibah yang sudah cair dari penerima,” kata

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, dikutip tribunjabar.com, Sabtu (17/11/2018).

Baca Juga:  Dear Selebgram, Ini Cara Baru Dapat Uang Dari Instagram

Kapolda menuturkan, seharusnya, 21 penerima dana ini menerima Rp 3,9 miliar. Namun, sembilan tersangka ini memotong dana tersebut sehingga penerima dana ini hanya menerima Rp 395 juta.

“Sisa dari Rp 3,9 miliar dijadikan bancakan oleh para tersangka. Misalnya, Setiawan menerima Rp 385 juta, Mulyana mendapat Rp 682, juta,‎ Lia mendapat Rp 136,5 juta, Alam mendapat Rp 351 juta, Maman mendapat Rp 350 juta,” sebutnya.

Baca Juga:  Pemerintah Harus Selamatkan UMKM dari Pandemi Covid-19

‎”Tersangka AK (Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir) menerima Rp 50 persen dari pemotongan dana hibah ke 16 yayasan sebesar Rp 1,4 miliar dan tersangka E (Endin) menerima Rp 70 juta, tersangka Ar (Ade Ruswandi) mendapat Rp. 105 juta,” tambah Kapolda.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi, mengungkapkan, dana Rp 1,4 miliar itu masih tersimpan.

“Saat penggeledahan dan penyitaan, ternyata dana itu belum digunakan untuk apa-apa‎ sehingga uang Rp 1,4 miliar itu kami sita,” kata Samudi.

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten

Tasikmalaya Nomor: 700/1129/Inspektorat, tanggal 28 September 2018 dengan hasil bahwa dalam program belanja dana hibah untuk 21 yayasan dan lembaga keagamaan yang bersumber dari dana APBD TA. 2017 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 3.900.000.000.

Baca Juga:  Ragam Manfaat Kulit Anggur Bagi Kecantikan yang Jarang Diketahui

Dari Rp 3,9 miliar itu, Rp 1,95 miliar disita penyidik. Yakni, Rp 1,4 miliar dari AK dan sisanya dari stafnya.

“Rp 1,9 miliar disita dari AK dan stafnya. Lalu ada yang disita mobil kijang dan sebidang tanah seluas 82 meter persegi berikut sertifikat hak milik asli nomor 00501,” ujar Samudi. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat