Nih Ada Program Beasiswa Santri, Kuliah Di 200 Universitas Ternama Dunia

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Beasiswa Santri, di Auditorium KH M Rasjidi Kementerian Agama, Jl MH Thamrin No 62 Jakarta Pusat, awal pekan ini.

Program ini dikhususkan untuk para pelajar berlatar belakang pondok pesantren.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, pemberian beasiswa santri Lembaga Pembiayaan Dana Pendidikan (LPDP) ini telah lama dirancang oleh pemerintah.

“Perjuangan agar santri bisa mendapatkan porsi khusus untuk bisa mendapatkan LPDP sangat panjang. Untuk tahap pertama, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada 100 orang mahasiswa S2 dan S3,” ujar Lukman, dalam siaran pers yang diterima Jabarnews, Sabtu (17/11/2018).

Baca Juga:  Jadi Ketua PAN Jabar, Desy Ratnasari Ajak Perempuan Berkarier Politik

Lukman mengungkapkan, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan memperluas akses bagi santri berprestasi agar bisa kuliah di 200 universitas ternama di dunia berdasarkan pemeringkat internasional.

Baca Juga:  Polda Metro Gerebek Markas Jhon Kei, Ada Apa Ya?

Adapun pemeringkat internasional itu yakni Quacquarelli Symonds (QS), Times Higher Education (THE), dan Academic Ranking of World University (ARWU) ditambah dengan top 50 program studi berdasarkan Quacquarelli Symonds (QS).

“Bidang yang ditawarkan antara lain ilmu kedokteran, kesehatan, farmasi, keperawatan, dan ilmu murni,” ujarnya.

Dikatakannya, persyaratan pendaftaran beasiswa santri LPDP antara lain, pertama merupakan santri aktif, pendidik, dan atau tenaga kependidikan di Pondok Pesantren minimal 3 tahun terakhir.

Baca Juga:  Perangi Sampah Plastik, Ini Masukan LPBI NU kepada Pemerintah

Kedua merupakan Alumni Program Beasiswa Santri Berprestasi (APBS) yang pada saat mendaftar aktif dalam pengembangan Pondok Pesantren minimal 3 tahun terakhir.

Dan ketiga, pondok pesantren terdaftar dalam list Kemenag.

“Pendaftaran program beasiswa santri ini mulai 15 November sampai 31 Desember 2018, melalui website https://www.lpdp.kemenkeu.go.id,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat