Geger Pembunuhan Sadis Di Bekasi

JABARNEWS | KOTA BEKASI – Publik, khususnya warga Kota Bekasi, dihebohkan tragedi pembunuhan sadis dengan menghilangkann nyawa satu keluarga.

Karena alasan sakit hati,  HS (23), pembunuh sadis itu, menghabisi Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7) yang tengah terlelap tidur, di kediamannya,  kawasan Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11/2018) .

Baca Juga:  Rekayasa Lalin di Jalur Pantura Cirebon Diprotes Emak-emak, Penyebabnya Karena Ini

HS ditangkap di Garut, saat hendak mendaki Gunung Guntur Garut. Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. (Dod)

Baca Juga:  Terbukti Langgar UU ITE, Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara

Jabarnews | Berita Jawa Barat