Marak Miras Di Purwakarta, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Dan 1 Jerigen Tuak Di Rumah Kontrakan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Polres Purwakarta berhasil menyita 48 botol miras berbagai merk, di rumah kontrakan, di Jalan Terusan Kapten Halim, Simpang, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Selasa (20/11/2018) siang.

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, melalui Kapolsek Purwakarta Kota, Kompol Suyono, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar lingkungan terdapat rumah kontrakan yang menjual minuman keras.

Baca Juga:  Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Purwakarta, GMBI Desak Kejari Tetapkan Tersangka Baru

“Sudah cukup meresahkan warga, akhirnya warga lapor ke kami tentang adanya rumah kontrakan yang sering memperjualbelikan miras, dan kami pun langsung bergerak cepat merazia rumah kontrakan tersebut,” ungkap Suyono, saat ditemui di Mapolsek Purwakarta Kota, Kelurahan Cipaisan, Purwakarta, Selasa (20/11/2018).

Saat digrebek, lanjut dia, dari rumah kontrakan yang dihuni Wil Mardalis (40), didapati 48 botol miras dalam rumah, yang terdiri dari, 10 botol kecil Mension House, 11 botol besar bir Angker, 2 botol besar bir hitam Guines, 24 botol besar Arak Orang Tua, dan 1 botol kecil Arak Orang Tua.

Baca Juga:  Dari Hati Terdalam, Ini Permohonan Dokter Indonesia

Sebelumnya, pada Minggu (18/11/2018) kemarin, pihaknya telah dilakukan penyitaan miras jenis tuak dari pemiliknya Aulus Nainggolan (35), di Perumahan Panorama, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Jatuh ke Laut, Nelayan Asal Batu Bara Ditemukan Tidak Bernyawa

“Dari rumah tersebut kami menyita barang bukti, 1 jerigen berisi tuak dan 4 jerigen kosong bekas tempat tuak yang sudah terjual. Saat ini semua barang bukti kami amankan di Mapolsek Purwakarta Kota,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat