Tercatat Di DCT, Sekdes Cikeris Purwakarta Diminta Tahu Diri

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Purwakarta, Pandadinata, meminta aparatur pemerintahan desa yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk segera meninggalkan jabatannya.

“Kami sudah membuat surat edaran pada 1 Juli 2018, kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Purwakarta. Tentang perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi ataupun DPR RI, harus melakukan pengunduran diri dulu sebelum di tetapkan sebagai DCT,” kata Pandadinata, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga:  Bupati Bandung: Human Trafficking, Waspadai Tawaran Kerja Tak Jelas

Sebab, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pasal 7 ayar 1 huruf k poin (3), Pasal 8 ayat 1 hurup b poin (6).

“Yang tertulis Perangkat Desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam Penyusunan Kebijakan dan Koordinasi yang diwadahi dalam Sekretaris Desa, Unsur Pendukung Tugas kepala Desa yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan, harus mengundurkan diri dan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali sebagai persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Pandadinata saat bacakan surat imbauan yang dibuat DPMPD.

Baca Juga:  Peringatan Tsunami Dicabut, Dihimbau Warga Tetap Waspada

Diketahui, Sumarna masih aktif sebagi Sekretaris Desa di Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, walaupun Tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang di tetapkan pada 20 September 2018 lalu. Yang mencalonkan diri dari Partai Demokrat Dapil IV, yang meliputi wilayah Kecamatan Bojong dan Kecamatan Darangdan.

Baca Juga:  Sekda Jabar: Pembangunan Lebih Cepat

“Ya saya harap Sekdes Cikeris tinggalkan jabatannya, kerena ini sudah dianggap menyalahi aturan,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat