Save Ibu Nuril

JABARNEWS | PUTUSAN MA yang kontroversi terkait kasus pelecehan Baiq Nuril, guru honorer di SMA 7 Mataram, membuat publik kecewa dan geram para pengamat hukum.

Baca Juga:  Gawat, 24 Orang di Sekretariat DPRD Jabar Positif Covid-19

MA memvonis ibu Nuril dengan hukuman 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 500 juta atas tuduhan perekaman tindakan asusila, sementara pelaku pelecehan dibiarkan lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga:  Ratusan Simpatisan Habib Rizieq Ditangkap Polisi, Ada Yang Bawa Sajam

Kini berbagai dukungan banyak mengalir dari berbagai wilayah di tanah air, hingga pengacara kondang Hotman Paris pun turun tangan berjanji akan menyelesaikan kasus ini untuk kemenangan ibu Nuril yang dianggapnya sebagai korban dari ketidakadilan hukum. (*)

Baca Juga:  Kabupaten Garut Terima Kucuran Dana Bagub Untuk Rutilahu, Ini Besarannya

Jabarnews | Berita Jawa Barat