4 Residivis Curanmor Diringkus Polres Bandung

JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Satreskrim Polres Bandung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan meringkus empat tersangka yang tak lain residivis. Dari para tersangka, diamankan 29 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan didampingi Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufiq mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar seminggu lalu. Para tersangka kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Garut.

“Dari para tersangka kami menyita 29 kendaraan bermotor roda dua dan ada beberapa kunci leter T, astag yang digunakan mereka dalam melakukan aksinya,” ujar Indra usai gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga:  Pernyataan Anne Tamparan Bagi Taufik

Berdasarkan keterangan para tersangka, kata Indra, mereka tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bandung saja, tapi para residivis ini juga kerap beraksi di wilayah huk Polrestabes Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Garut. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres terkait untuk melakukan penyidikan.

“Modus operandinya mereka spesialis masuk ke dalam rumah, kemudian mereka membuka pagar menggunakan kunci astag khusus gembok. Kemudian buka pintu pagar, masuk ke rumah dan mereka ambil kendaraan, dituntun ke luar menggunakan astag khusus kendaraan. Lalu mereka kabur kemudian dipasarkan,” katanya.

Baca Juga:  Innalillahi, Korban Kebakaran Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia

Saat melakukan penangkapan, anggota Satreskrim terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melesakan timah panas kepada salah satu kaki tersangka yang berusaha melawan saat pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus, dan meminta ditunjukkan sejumlah barang bukti motor-motor hasil curian mereka.

Indra mengungkapkan, keempat tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Mereka baru saja keluar beberapa bulan lalu dari lapas, kemudian melakukan aksinya lagi. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:  BNNK Karawang Ajak Ibu-ibu di Purwakarta Bentengi Keluarga Dari Bahaya Narkoba

“Mari kita sama-sama menjadi polisi bagi dirinya masing-masing. Jika kendaraan sudah digembok di rumah bisa dikunci ganda. Tingkatkan siskamling di lingkungan masing-masing,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, kepada warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motornya selama beberapa bulan terakhi bisa mengecek langsung ke Mapolres Bandung. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat