JABARNEWS | PURWAKARTA – Di Purwakarta masih banyaknya kendaraan pribadi yang menggunakan rotator dan sirine. Padahal, penggunaan lampu rotator dan sirine untuk kendaraan pribadi itu dilarang. Pihak kepolisian Resort Purwakarta pun terus mengimbau agar para pengendara patuh akan aturan ini.
“Sudah diatur dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kalau sirine dan rotator tidak boleh digunakan masyarakat sipil. Sebab, khusus instansi terkait, seperti polisi, pemadam kebakaran, ambulans, dan lain sebagainya,” kata Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adipratama, saat dihubungi melalui selulernya, Rabu (21/11/2018).
Ia menambahkan, polisi akan serius menindak tegas mobil dan motor yang pakai kedua aksesori tersebut. “Karena, itu termasuk pelanggaran lalu lintas. Kami akan tegas menindak pelanggaran tersebut,” kata Ricky.
Di samping itu, lanjut dia, pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada klub motor yang ada di Purwakarta untuk tidak menggunakan rotator dan sirine di motor mereka.
“Iya jika komunitas mobil atau motor menggunakan rotator dan sirine, kalau mereka dijalan rotatornya dinyalakan ya kita tindak, kan jelas aturannya kok,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat