Polres Majalengka Deklarasikan Diri Bebas Percaloan

JABARNEWS | MAJALENGKA – Dalam rangka mengimplementasikan program Kapolda Jabar zona bebas pungli, dan percaloan dalam pelayanan publik di wilayah hukum Polda Jabar, Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Majalengka menggelar penandatangan wilayah bebas pencaloan.

Program Kapolda Jabar ini dilakukan secara maksimal dengan berupaya sosialisasi di berbagai tempat, misalnya di pasar rakyat, sekolah, kantor-kantor pemerintah, BUMN dan swasta bahkan langsung dari rumah kerumah.

Baca Juga:  Berikut Lima Tempat Paralayang Di Jawa Barat Sebagai Destinasi Wisata

Obsesi ini merupakan hasil buah pikiran dan inovasi Kanit Regident Sat lantas Polres Majalengka Ipda Mukhali bersama anggota dibawah Pimpinan Kasat Lantas AKP Atik Suswanti.

Kasat Lantas mengatakan bahwa pihaknya juga gencar melaksanakan sosilisasi terhadap masyarakat, diantaranya sosialisasi tentang pelayanan prima bebas dari percaloan.

“Kami menghimbau, kepada para pemohon SIM, jangan melalui calo. Sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bumdes Harus Terintegrasi

Hal senada diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono pihaknya memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Majalengka, khususnya warga yang sedang melakukan pendaftaran pembuat SIM agar dalam pengurusan penerbitan SIM, pengurusan STNK dan BPKB senantiasa mengikuti mekanisme yang ada.

“Jadi mendaftar melalui loket-loket yang telah ditentukan pada masing- masing tempat pelayanan jangan memakai calo karena itu bisa lain ceritanya,” ujarnya, usai penandatangan bersama sejumlah warga pembuat SIM, Rabu sore (21/11/2018).

Baca Juga:  Simak! Inilah Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri dari Kemenag

Sementara itu, berdasarkan pantauan jabarnews.com, puluhan pendaftar pembuat SIM di Satpas Polres Majalengka bersama-sama Kapolres Majalengka, Kasat Lantas dan Anggota melaksanakan penandatangan deklarasi Wilayah Bersih Bebas Percaloan di Satpas Polres Majalengka.‎ (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat