PAW Anggota DPRD PDI P Purwakarta, Entis Sutisna Segera Dilantik

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Anita Diana kepada Entis Sutisna telah resmi melalui Surat Keputusan Gubernur Jaw Barat Nomr: 171/Kep.1085-prmksm/2018.

Entis menggantikan Anita dengan alasan Anita memutuskan mencalonkan diri pindah partai dari partai Pdi Perjuangan ke partai Golkar, mengaku telah menerima SK PAW tersebut.

Menurut pria yang tengah mengejar Gelar Doktor di Universitas Kuala Lumpur Malaysia, mengaku siap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Purwakarta melalui proses PAW ( pergantian Antar Waktu).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Penasaran, Ternyata Ini Sosok Penjaga Gunung Sanggabuana Karawang

“Alhamdulillah puji syukur, saya menjabat anggota DPRD Purwakarta melanjutkan sahabat saya bu Anita Diana, semoga dengan posisi saya nanti, akan bermanfaat baik untuk partai dan konsituen secara internal. Umumnya untuk masyarakat Purwakarta,” tegasnya ditemudi di ruang kerjanya di Jalan Raya BIC Kota Bukit Indah.

Pria hitam manis ini tidak pernah bermimpi akan menduduki jabatan sebagai Anggota DPRD saat fokusnya mengejar gelar Doktor bahkan tidak mencalonkan kembali sebagai Caleg di Partai PDI Perjuangan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo: Perhatikan Calon Pasanganmu

“Sebagai Kader yang fatsun, ada penunjukan menjabat anggota DPRD Purwakarta mutlak harus saya laksanakan dengan baik. Dorongan dan dukungan penuh dari partai adalah amanah yang akan saya laksanakan sebaik-baiknya.” lanjut jebolan Universitas IMI Jakarta itu.

SK Entis muncul setelah KPU Purwakarta menetapkan menggantikan Anita Diana dengan perolehan suara sebanyak 2600 an suara pada Pileg 2014 lalu. Melalui SK yang ditandatangani Sekertaris Daerah Pemprov Jabar Drs. Dady Iskandar per tanggal 8 Novemver 2018. Kini Entis Sutisna tinggal menunggu pelantikan dirinya melalui Paripurna DPRD dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Kemenpora Minta Roy Suryo Kembalikan Barang Negara

“Ya, kemarin SK PAW atas nama Entis Sutisna menggantikan Anita Diana pada tanggal 8 November 2018 lalu telah kami terima. Selanjutnya untuk Entis aktif menjalankan tugas sebagai anggota dewan, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan dan Sekwan DPRD Purwakarta agar segera melantik,” jelas Kepala Divisi Hukum KPU Purwakarta Salman melalui sambungan seluler. (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat