Pura-pura Ajak Kencan, Wanita ini Gasak Harta Korbannya

JABARNEWS | SUBANG – Apes benar nasib pria beristeri ini, niat ingin berkencan dengan selingkuhan yang ia kenal di media sosial Facebook. Malah harus ketahuan isteri selingkuh, dan sialnya harta bendanya terkuras setelah diperas selingkuhan yang ternyata kawanan penjahat bermodus kencan.

Berawal kenalan di FB, Ver (31) wanita asal Wanayasa, Purwakarta dan korban JN juga masih warga Purwakarta, mengajak kencan di salah satu hotel di kawasan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Singkat cerita, mereka pun bertemu, namun tak disangka Ver yang beraksi tak seorang diri itu rupanya mengabari kawanannya, bahwa target mereka sudah terjebak.

“Setelah tersangka bersama korbannya berada di kamar hotel, lalu tersangka menghubungi tiga tersangka lainnya, masing masing atasnama, AP (32), Kip (27) dan Bo (32). Mereka bertiga berpura-pura melakukan penggerebekan,” ujar Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni, kepada awak media Senin (26/11/2018).

Baca Juga:  Blusukan ke Kota Bandung, AMS dan ACT Bagikan Ratusan Beras dan Daging

Saat korban ingin keluar kamar, salah seorang tersangka marah dan meminta uang kepada korban (JN) dengan modus mengaku sebagai suami Ver dan langsung memukuli korban bersama dua orang temannya.

“Setelah itu, para tersangka membawa uang tunai Rp. 500 ribu, ponsel dan sepeda motor milik korban,” katanya.

Tidak hanya itu, tersangka juga sempat mengotak istri korban melalui ponsel milik korban yang disita. Para tersangka meminta Rp. 10 juta jika barang korban ingin kembali.

Baca Juga:  Lindungi Pekerja Media, AMSI Luncurkan Crisis Center COVID-19

Merasa jadi korban pemerasan, korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Subang. Dan akhirnya polisi berhasil meringkus para pelaku.

“Berkat laporan JN, kita langsung bergerak, dan berhasil menangkap tiga tersangka dengan modus kenalan via Facebook ini,” katanya.

Ditambahkan, Kasat Reskrim AKP Moch. Ilyas Rustiandi, untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka selain melakukan pengejaran berkoordinasi dengan Reskrim Purwakarta juga menelusurinya oleh tim cybercrime.

“Awalnya korban dan tersangka kenalan di Facebook dan berlanjut via WhatsApp. Mereka janjian untuk ketemu di salah satu hotel di wilayah Cipeundeuy pada tanggal 19 November,” kata Ilyas.

Baca Juga:  Mulai Tahun 2022, Pajak Restoran di Kota Depok Jadi 7 Persen

Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu buah handphone merk Samsung, satu buah handphone merk Oppo F7, satu unit mobil jenis Toyota Agya warna biru.

Tiga tersangka, AP, A, dan JW dijerat pasal 365 ayat (2) KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Sementara untuk Ver diancam pasal 365 ayat (2) Jo 55 KUH Pidana, diancam dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkapnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat