Aksi Bejat Sang Paman Di Tasikmalaya Ini, Cabuli Ponakan Hingga Hamil

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Lantaran tergiur kemolekan tubuh sang keponakan, D (15),  sang paman, A (40), warga Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, diciduk polisi. A mencabuli ponakannya sejak akhir 2017 hingga Oktober 2018. Bahkan, korban telah melahirkan 2 minggu lalu.

Baca Juga:  Kota Bogor Buka Destinasi Wisata Saat Libur Lebaran, Khusus Warga Lokal

“Pelaku kami amankan 20 November lalu,” kata Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra, Rabu (28/11/2018).

Kapolres menuturkan, saat menjalankan aksinya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak berpacaran. Jika ketahuan pacaran, korban harus mau melayani nafsu bejat pelaku.

Baca Juga:  Selama Maret Ini JD.ID Gelar Berbagai Promo

“Korban memang tinggal satu rumah dengan pelaku,” sebutnya.

Karena aksi konyolnya itu, pelaku dijerat Pasal 81 (ayat 3) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Geger, Warga Kuningan Temukan Ratusan Peluru dan Mortir di Area Pemakaman

“Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Yud)

Jabarnews | Barita Jawa Barat