‘Transaksi’ Traktor, Kejagung Sidik 85 Poktan Di Kabupaten Tasik

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Tim Pemeriksaaan Khusus (Saksus) Tipikor Kejagung RI didampingi tim Polres Tasikmalaya menggelar penyidikan terhadap 85 kelompok tani di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (29/11/2018). Penyidikan tersebut terkait pengadaan alat bantu pertanian berupa traktor dan lainnya.

Penyidikan tersebut dilakukan di Kantor Pertanian Kabupaten Tasikmalaya di Lingkungan Perkantoran Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Peran Media Massa Penting Dorong Penerapan Ekonomi Sirkular

Berdasarkan pantauan Jabarnews.com di lapangan, proses penyidikan tersebut disinyalir karena adanya penjualan traktor di tingkat kelompok tani. Meski demikian, Kejagung masih belm banyak berkomentar terkait kasus tersebut.

“Nah akan hal itu (Korupsi Kelompok Tani, red), no comment. Nanti saja setelah penyidikan selesai. Ini sesuai perintah pimpinan,” ungkap Farid salah seorang petugas staf Kejagung usai menggelar penyidikan, di sekitar kantor Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:  Manfaatkan SDA-LH, PKM PWK Unisba Gelar Pelatihan Penataan Ruang Desa

Hal serupa diungkapkan Iwan, salah seorang tim Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Selain membenarkan adanya penyidikan tersebut, namun dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena menurutnya itu kewenangan Kejagung.

Baca Juga:  Wagub Jabar Sesalkan Aski Unjuk Rasa Bebaskan Habib Rizieq Berujung Ricuh

“No comment ya, hal ini bukan kewenangan saya, itu Kejagung. nanti sore Saja ke kantor setelah pihak kejagung selesai Kroscek ke lapangan,” ucapgnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jabar