Ini Pengakuan Distan Kab Tasik, Soal Kedatangan Kejagung dan Kejari

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kedatangan tim Pemeriksaan Khusus (Saksus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia (RI), Kamis (29/11/2018) pagi, ke kantor Dinas Pertanian Kab. Tasikmalaya dibenarkan oleh Kasi Alsintan dan Saprodi Dinas Pertanian Kab Tasikmalaya Asep Kuswara.

“Iya betul, hari ini datang ke sini,” ujar Asep.

Menurutnya, tim Kejagung datang untuk melakukan evaluasi dan pembinaan, serta kroscek penyaluran alat mesin pertanian (alsintan) tahun anggaran 2015.

“Mereka datang hanya kroscek saja. Tidak ada apa-apa, karena semua alsintan terdistribusikan, dengan bukti berita acara serah terima pekerjaan barang. Dan sekarang dipegang sama kejaksaan,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

Baca Juga:  Tak Hanya Untuk Kaum Pria, Ini 10 Khasiat Taoge Bagi Para Wanita

Lanjutnya, jika dalam pelaksanaan ada penjualan alsintan yang dilakukan oleh sejumlah oknum kelompok tani. Maka pihaknya meminta siapapun yang mengetahui kenakalan itu untuk segera melapor ke kepolisian.

“Nah, hal itu sudah masuk kedalam ranah kepolisian. Tinggal dilaporkan saja, karena itu barang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Waktu penyerahan juga sudah saya sampaikan secara lisan bahwa barang negara itu tidak boleh diperjualbelikan minimal 5 tahun. Nah untuk saat ini belum ada laporan terkait kelompok yang menjual alsintan,” paparnya.

Baca Juga:  Berikut Sejarah Gunung Galunggung Dan Prasasti Geger Hanjuang

Selain itu Asep juga mengatakan, bantuan alsintan dari kementerian pada tahun 2015 berupa pompa air sekitar 300 untuk 300 kelompok tani, traktor roda dua sebanyak 120, traktor roda empat 7 unit dan transplanter 27 unit.

Adapun pengajuannya, menurut Asep kelompok tani mengajukan proposal yang ditujukan kepada Kementrian Pertanian, namun terlebih dulu harus melalui rekomendasi dinas pertanian, agar diketahui apakah poktan tersebut legal dan tercatat dalam Sistem Informasi Penyuluh (Simluh) atau belum.

Baca Juga:  Soal Video Penolakan Pemulasaran Jenazah Covid-19, Ini Kata Kadinkes Cirebon

“Kalau tidak ada pasti di coret. Banyak yang mengajukan, tapi karena saya ketat jadi banyak yang tumbang disini. Untuk 2015 Kemenkumham tidak ada, tapi tahun kesininya wajib diberlakukan,” tandasnya.

Asep pun menambahkan hingga kini Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya belum menerima laporan resmi terkait alsintan yang dijual atau dihilangkan oleh oknum poktan.

“Memang belum ada laporan. Tapi, apabila memang diketahui ada seperti itu, kami tak segan-segan memblack list poktan tersebut,” pungkasnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat