Isu Lingkungan Selesai Untuk Divestasi Freeport Rampung

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan isu sektor lingkungan dalam proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah selesai. Hal itu ditandai dengan rampungnya pembuatan roadmap atau peta jalan pengelolaan limbah dan lingkungan sampai 2024. “Sudah semua. Kalau saya udah lapor Presiden ya sudah berarti,” kata Siti di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 29 November 2018.

Siti mengatakan, setelah adanya peta jalan, maka proses selanjutnya adalah menunggu rekomendasi Gubernur Papua Lukas Enembe terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Izin itu untuk memenuhi delapan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai Dokumen Evakuasi Lingkungan Hidup (DELH) yang ditujukan kepada PT Freeport Indonesia.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Eksibisionis Menurut dr. Nadia Alaydrus

Ia pun berharap Gubernur Papua menerbitkan izin itu pada pekan depan, agar sektor lingkungan yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selesai. “Hari ini saya kasih kopi surat, minggu ini atau minggu depan paling telat dia (Enembe) beresin,” katanya.

Baca Juga:  Narkoba Masuk Desa, Begini Cara Polres Lakukan Pencegahan di Purwakarta

Gubernur Papua Lukas Enembe membenarkan bahwa ia harus mengeluarkan rekomendasi terkait izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Ia pun memastikan akan menyerahkan rekomendasi itu kepada Menteri LHK. “Nanti kita akan buat surat untuk kasih ke Ibu Siti. Sebentar saya mau tanda tangan, selesai,” kata Enembe.

Proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia akan berlangsung hingga akhir 2018. Inalum baru akan menguasai 51 persen saham Freeport setelah ada pembayaran sebesar US$ 3,85 miliar. Namun, proses pembayaran tersebut belum bisa dilakukan karena masih menunggu proses dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga:  Alun-alun Bandung Masih Jadi Magnet Wisata

Seperti diketahui PT Freeport Indonesia masih terus menyelesaikan sejumlah persoalan lingkungan yang mengganjal proses pembayaran divestasi saham dari Inalum. Saat ini, Freeport harus menyelesaikan sejumlah rekomendasi perbaikan operasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sanksi administratif terkait pembuangan limbah dari KLHK. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat