22 Kendaraan Parkir Sembarang Dicabut Pentil Oleh Dishub Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Kasi Pengaturan Transportasi Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Kota Bandung Khairur Rijal, mengatakan hari ini, Selasa (4/12/2018), telah melakukan operasi gabungan cabut pentil.

Operasi gabungan bersama Lantas, PPNS, ASN, dan PHL itu berlangsung di Jalan Lengkong Kecil – Sunda – Veteran – Ahmad Yani – Supratman – Katamso – Pahlawan – PH Mustofa – Diponegoro – Cilamaya – Banda – RE Martadinata – Merdeka – Lembong – Naripan – Jalan Asia Afrika.

Baca Juga:  Tunjangan Kerja Dinamis Diberlakukan, Anne Ratna Minta ASN Kerja Optimal

“Kita mulai operasi pukul 10.15 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Jenis pelanggaran yang dilakukan parkir sembarangan di trotoar sebanyak 7 unit, bawah rambu sebanyak 24 unit, dan di bahu jalan sebanyak 1 unit,” jelas Khairur kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga:  Update Status Saat Tugas

Untuk penindakan terhadap para pelanggar itu kata Khairur mulai dari imbauan pada 9 pengemudi kendaraan, sita buku uji pada 3 unit kendaran, hingga cabut pentil pada 22 unit yang membandel.

“Cabut pentil pada kendaraan roda 2 sebanyak 8 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 14 unit. Jenis kendaraannya roda 2 sebanyak 10 unit dan kendaraan roda 4 sebanyak 24 unit,” paparnya.

Baca Juga:  De Wave Hadir di Kota Baru Parahyangan, Yuk Intip Fasilitas dan Pelayanan Mewahnya

Sejak diluncurkannya penindakan gembos ban atau cabut pentil pada 16 November hingga 4 Desember 2018, Dishub kota Bandung telah melakukan cabut pentil pada 430 unit kendaraan baik roda 2 ataupun roda 4. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat