Suka-suka Di Sukamiskin

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada persidangan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Hasan, terkait kasus dugaan suap, di Pengadilan Negeri Bandung, digelar Rabu, 5 Desember 2018, Jaksa KPK, Trimulyo Hendradi mengungkap fakta yang mengejutkan berkaitan dengan penyimpangan di Lapas Sukamiskin Bandung.

Baca Juga:  Taman Gebu Diisukan Kumpul Kaum Gay, Satpol PP Kab Tasik Gelar Razia

Jaksa mengatakan, napi bernama Fahmi Darmansyah yang merupakan napi korupsi, diizinkan membangun bilik asmara yaitu tempat nyaman yang difungsikan sebagai tempat khusus hubungan suami istri di dalam area Lapas. Bilik asmara ini berukuran 2×3 meter persegi.

Baca Juga:  Ada Kabar Buruk, Nashrudin Azis Terpapar Covid-19 Hingga Dirujuk Ke Bandung

Parahnya lagi, tempat tersebut dikomersilkan Fahmi dengan cara disewakan kepada napi-napi lainnya dengan tarif Rp. 650.000. (Dod)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Baca Juga:  Sambut Hari Kemerdekaan, Smartfren Perkenalkan Kuota 100 GB