JABARNEWS | KARIKATUR – Pada persidangan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Hasan, terkait kasus dugaan suap, di Pengadilan Negeri Bandung, digelar Rabu, 5 Desember 2018, Jaksa KPK, Trimulyo Hendradi mengungkap fakta yang mengejutkan berkaitan dengan penyimpangan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Jaksa mengatakan, napi bernama Fahmi Darmansyah yang merupakan napi korupsi, diizinkan membangun bilik asmara yaitu tempat nyaman yang difungsikan sebagai tempat khusus hubungan suami istri di dalam area Lapas. Bilik asmara ini berukuran 2×3 meter persegi.
Parahnya lagi, tempat tersebut dikomersilkan Fahmi dengan cara disewakan kepada napi-napi lainnya dengan tarif Rp. 650.000. (Dod)
Jabarnews | Berita Jawa Barat