Ating: Mutasi Jilid 2 Dibatalkan

JABARNEWS | SUBANG – Wacana rotasi dan mutasi jilid dua di lingkungan Pemkab Subang di era kepemimpinan Ating Rusnatim berakhir dipastikan tidak akan terjadi. Alasan tidak terjadinya mutasi itu setelah keluarnya surat dari BKD Jabar nomor 821/1530 tertanggal 30 November 2018 lalu.

Surat yang ditandatangani Kepala BKD Suwarman HS itu menegaskan pemerintah provinsi menolak adanya rotasi dan mutasi jabatan di Pemkab Subang.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Senin, 4 Februari 2019

“Dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan Pemkab Subang agar pelaksanan penggantian pejabat dilakukan setelah kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2018 dilantik,” tulis surat yang ditujukan kepada Plt Bupati Subang tersebut.

Plt Bupati Subang Ating Rusnatim membenarkan rotasi dan mutasi tidak akan dilakukan. Dia mengaku rotasi dan mutasi tidak mungkin dilakukan. Alasannya banyak pembonceng pada rotasi dan mutasi itu. Sayangnya, dia tidak menjelaskan maksud pembonceng tersebut.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga di Serdang Bedagai

“Rotasi mutasi Jilid II akan saya batalkan, sebab terlalu banyak yang memboncengi. Daripada saya bermasalah ke depan, lebih baik saya batalkan,” kata Ating.

Padahal, sebelumnya Ating memastikan rotasi mutasi jabatan jilid 2 akan dilakukan paling lambat akhir bulan untuk mengisi kekosongan SOPD baru. Hal itu dilakukan sesuai amanat Peraturan Daerah tentang SOPD.

Baca Juga:  Waspada! Ini Dia Beberapa Zodiak Rentan Depresi

Namun dengan alasan tertentu, Ating menyerahkan masalah pengisian keksoangan itu ke pemerintahan baru Ruhimat-Agus Masykur yang akan dilantik pada 30 Desember nanti. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat