Waduh … Peraih Penghargaan Revolusi Mental Pun Jadi Tersangka Korupsi

JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peraih penghargaan revolusi mental ini disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Selain Djoko, KPK juga menetapkan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka. Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikutip wartakota.com, Minggu (9/12/2018).

Baca Juga:  Nahas! Seorang Kurir Terperosok Sumur Saat Antar Paket di Bandung

Febri menjelaskan, Djoko merevisi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Rinciannya, untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar. Kemudian, untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senllai Rp 5,7 miliar.

“Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Febri.

Baca Juga:  Miftahudin: Kemenangan Tira Tak Lepas dari Kerja Keras Pemain

“Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut,” tambahnya.

Dikatakannya, untuk tersangka Andririni, dia diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Hingga 31 Desember 2017, telah dilakukan pembayaran kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp 5,56 miliar.

“Diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta. Hal itu hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur,” terangnya.

Baca Juga:  Wabah DBD Mulai Intai Warga Sukabumi

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.

Djoko dan Andririni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat