Panwascam Jatiluhur, Tertibkan APK Caleg ‘Nakal’

JABARNEWS | PURWAKARTA – Alat Peraga Kampanye (APK) dari para Caleg nakal, yang dipasang disejumlah titik di Wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, ditertibkan oleh Satpol PP Kecamatan Setempat, Senin (10/12/2018).

Penertiban itu pun, mendapat pengawasan dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Ketua Panwaslu Kecamatan Jatiluhur, Taofik Sopyani, mengatakan penetiban dilakukan terhadap APK Caleg yang dipasang di tempat yang tidak seusai dengan aturan yang ada.

Baca Juga:  Surabaya Dibom, Saham Anjlok

“Pengawasan penertiban ini juga mendasar pada Surat Edaran Nomor 043, Tahun 2018, tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum 2019,” kata Taofik, saat ditemu di kantor panwascam Jatiluhur, Jalan Ir. H Djuanda, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Jokowi Berlakukan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, Begini Aturannya

Taufiq menghimbau, kepada seluruh peserta pemilu, baik ditingkat Caleg Daerah atau kabupaten, DPD maupun Porovinsi, DPR RI atau Presiden, untuk menginstruksikan Tim Pemenangannya, agar memasang APK pada tempat yang semestinya.

“Saya yakin, para peserta pemilu juga tau, tempat mana saja yang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat pemasangan APK,” ucapnya.

Baca Juga:  Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Pada Idul Adha

Penertiban APK yang digelar tersebut, Taofik berharap, ini dapat menjadi sebuah peringatan bagi para peserta pemilu agar tidak lagi memasang APK ditempat yang memang tidak diperbolehkan.

“Mari bekerja sama, menciptakan pemilu 2019 yang aman dan damai,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat