Korupsi Dana Desa, Dua Mantan Kades Ini Diamankan Polisi

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Diduga tersandung kasus korupsi Dana Desa, dua mantan kepala desa di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan tim unit tindak pidana korupsi satreskrim Polresta Tasikmalaya, Senin (10/12/2018).

“Betul kedua tersangka itu merupakan mantan kepala desa di kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Kurniawan Maruf, kepada awak media.

Baca Juga:  Emil Akan Kirim Ulama/ Ustaz Berdakwah Di Luar Negeri, Ini Syaratnya

Lanjutnya, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara dirugikan hingg mencapai Rp. 700 juta.

“Dana infrastruktur itu malah digunakan untuk keperluan pribadi oleh dua kepala desa tersebut,” jelasnya.

Lanjut Febry tersangka KND diduga melakukan korupsi tahun 2014 saat menjabat kepala Desa Sinagar dan tersangka AFN diduga korupsi dana desa di Desa Indrajaya tahun 2016.

Baca Juga:  Tiga Manfaat Air Rebusan Jahe Bagi Kesehatan, Diantaranya Atasi Mual

“Untuk modusnya, sama penyalahgunaan anggaran dana desa bantuan provinsi, untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dokukemen, bukti transfer senilai Rp. 30 juta rupiah, serta uang tunai Rp. 15 juta.

“Barang bukti juga kita amankan yah dari keduanya, salah satunya bukti transfer Rp. 30 juta rupiah” tambahnya.

Baca Juga:  Penusuk Bidan Senior di Cianjur Terancam Hukuman Mati, Ini Alasannya

Akibar perbuatannya, kedua mantan kades tersebut dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat minimal empat tahun. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat