Ini Langkah Tegas PT KAI Daop 3 Cirebon Tertibkan Aset Rumah Perusahaan

JABARNEWS | KOTA CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah perusahaan yang terletak di Jalan Tentara Pelajar 13, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (11/12/2018).

Manajer Humas PT KAI Daops 3 Cirebon, Krisbiyantoro, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab. Mereka, lanjutnya, secara sepihak menerima penyerahan rumah dari penghuni sebelumnya yaitu keluarga almarhum Sumartoyo.

Baca Juga:  Berikut Daftar Pemain Diklat dan Akademi Persib yang Ikut Seleksi Garuda Select

“Rumah dinas yang ditertibkan tersebut sebelumnya dihuni oleh keluarga pegawai kereta api, almarhum Sumartoyo. Yang bersangkutan tidak berdinas lagi dan tentunya harus dikembalikan ke PT KAI,” katanya.

Dikatakannya, setelah Sumartoyo meninggal, rumah perusahaan tersebut dihuni oleh istri alm. Sumartoyo (janda) dan keluarganya. Rumah itu kemudian dijadikan sebagai tempat usaha tanpa ada ikatan perjanjian dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang masa kontrak sewanya telah berakhir pada 31 Desember 2010.

Baca Juga:  Bakti Religi, Polisi di Purwakarta Bantu DKM Patuhi Protokol Kesehatan

“Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI yang hilang hingga tahun 2018 sebesar Rp 1.503.066.400. Adapun rumah perusahaan di Jalan Tentara Pelajar No 13 memiliki luas tanah 1300 m2 dan luas bangunan 161,8 m2,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan penertiban, tambah Krisbiyantoro, Tim Penertiban Aset Daop 3 Cirebon melakukan upaya persuasif agar penghuni memenuhi kewajiban membayar sewa atau dengan sukarela menyerahkan rumah perusahaan tersebut kepada PT KAI.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Main Bola di Stadion Mini Kedua Standar Internasional, Disini Lokasinya

“Karena upaya tersebut tidak diindahkan oleh penghuni, PT KAI melayangkan 3X surat peringatan untuk pengosongan rumah tersebut. Langkah selanjutnya, dikarenakan tidak ada itikad baik dari penghuni, PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan tindakan penertiban dan pengosongan rumah dinas untuk dilakukan pemagaran demi pengamanan,” pungkasnya. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat