KPK Minta Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang tak lain kakak ipar Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar untuk segera menyerahkan diri kepada KPK.

KPK telah menetapkan Tubagus Cepy dan Irvan Rivano bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin sebagai tersangka korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Terhadap TCS, kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Janjikan Beri Uang dan Handphone, Seorang Remaja di Purwakarta Dilecehkan

Dalam kasus ini, Tubagus Cepy menjadi perantara transaksi dalam pemberian terkait korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

“Kenapa dia bisa menjadi perantara? Karena para kepala sekolah percaya dia adalah orang kepercayaan dari bupati tidak hanya pada saat ini, ini sudah terjadi pada periode sebelumnya pada periode orang tuanya,” kata Basaria.

Untuk diketahui ayah dari Irvan Rivano, yaitu Tjetjep Muchtar Soleh juga merupakan Bupati Cianjur periode 2006-2016.

“Peranan TCS sebagai kakak ipar adalah kita tahu ini menurut informasi sementara orang tua dari bupati yang sekarang sebelumnya juga adalah bupati. Jadi, iparnya ini dulu memang juga sudah sering membantu bupati sebelumnya, yaitu ayah dari bupati yang sekarang,” ungkap Basaria.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin 12 Desember 2022

Diduga, Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.

Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih “fee” dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Baca Juga:  Keren... di Kota Bogor Bisa Tukar Sampah Botol Plastik Jadi Pulsa, Begini Caranya

Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.

“Diduga alokasi ‘fee’ terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah ‘cempaka’ yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM,” ungkap Basaria.

Dalam tangkap tangan kasus itu, KPK ikut mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah dalam pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

“Diduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut,” kata Basaria. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat