Transaksi Uang Haram Bupati Cianjur Di Halaman Masjid, MUI: Masyarakat Kita Alami Kepribadian Ganda

JABARNEWS | CIANJUR  – Transaksi uang haram di tempat ibadah yang terungkap saat KPK mencokok Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, dalam operasi tangkap tangan (OTT), menggugah Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut berkomentar tentang OTT itu.

“Itu menandakan bahwa masyarakat kita itu memang masih mengalami apa yang disebut dengan ‘split personality’. Semacam ada kepribadian ganda, di satu sisi dia pergi ke masjid menghayati agama dengan baik, tapi di sisi lain dia juga korupsi,” kata Ketua Bidang Infokom MUI Masduki Baidlowi, dikutip detikcom, Jumat (14/12/2018).

Masduki menyayangkan perbuatan haram itu dilakukan di halaman masjid. Seorang yang beriman pada agamanya, lanjutnya, seharusnya menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang agamanya.

“Kan kalau pergi ke masjid salat, salat itu kan di dalam Alquran disebutkan ‘Inna sholata tanha anil fahsa’i wal munkar’, bahwa salat itu mencegah terhadap perbuatan fahsa dan munkar, perbuatan fahsa itu ya dosa-dosa besarlah dan munkar yang dilarang,” ucap Masduki,

Baca Juga:  Efek Domino Virus Corona, Pemuda Miliki Peran Besar di Masa Transisi Saat Ini

“Jadi kalau bersalat, dalam artian khusyuk, ikhlas, diterima oleh Allah, pasti hamba Allah itu tidak akan berbuat yang jelek, tapi ini salat ke masjid tapi setelah di halaman masjid menerima dana sogok korupsi misalnya, nah itu berarti salatnya salat simbolik namanya,” imbuhnya.

Kasus itu memang membuat membuat miris. Dari anggaran yang disunat Irvan seharusnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas 140 SMP.

KPK menyebutkan, jumlah uang yang disita dalam OTT itu sekitar Rp 1,5 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu hingga Rp 20 ribu. Uang itu dimasukkan ke kardus.

Baca Juga:  Hati-hati, Berita Hoax Kerap Muncul Saat Musim Haji

Transaksi uang itu dilakukan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi. Uang itu disebut KPK dikumpulkan dari sejumlah kepala SMP yang telah mendapatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) pendidikan.

Uang berpindah dari mobil Rosidin ke mobil Cecep di halaman Masjid Agung Cianjur selepas subuh pada Rabu, 12 Desember lalu. Tim KPK yang sudah memantau sejak awal langsung menangkap Cecep di dalam mobil bersama sopirnya. Sedangkan Rosidin, yang sudah pulang lebih dulu, juga ditangkap.

Bupati Irvan pun turut dicokok karena sedari awal KPK sudah mendapatkan bukti yang merujuk bahwa Irvan turut terlibat. Dari total anggaran Rp 46,8 miliar, Irvan disebut mendapat ‘jatah’ Rp 3,2 miliar.

Baca Juga:  Jemaah Haji Purwakarta Tiba Di Kampung Halaman

Dalam perkara ini, Irvan sudah menyandang status tersangka di KPK. Selain itu, ada tiga orang lainnya yang bernasib sama seperti Irvan, yaitu Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Tubagus Cepy Sethiady selaku kakak ipar Irvan.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat