Mau Jadi PPPK, Guru Honorer K2 Harus Sarjana Dulu

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 150.669 guru honorer K2 diberi kesempatan ikut seleksi menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun depan. Ini merupakan asil rapat kerja antara Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, dengan Komisi X DPR, Rabu (12/12).

Rapat sempat alot karena ada 74.794 guru honorer yang belum S1 atau D-IV. Padahal syarat untuk menjadi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal berijazah sarjana atau D-IV.

Baca Juga:  Inilah Lima Destinasi Wisata Pantai Jawa Barat Yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan

Akhirnya diputuskan bahwa bagi guru-guru tersebut untuk harus mendapatkan gelar sarjana untuk bisa ikut seleksi PPPK. Alasannya pemeritah tidak ingin melanggar undang-undang.

Lantas kapan seleksi menjadi PPPK bagi guru honorer tersebut bisa dijalankan? “Saya tidak tahu boleh disampaikan atau tidak. Insyaallah Februari akan kita buka penerimaan rekrutmen PPPK. Mudah-mudahan bisa terlaksana,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy.

Baca Juga:  Doa Niat Sholat Idul Fitri Beserta Artinya

Terkait dengan berapa kuota lowongan PPPK yang tersedia nanti, dia mengatakan masih membahasnya dengan lintas kementerian. Sebab terkait dengan kondisi keuangan negara.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan sampai sekarang terus dibahas. Sebab masih terkait dengan dua hal teknis. Yakni terkait teknis anggaran dan jumlah kuotanya. “Kami inginkan tiga bulan ke depan (selesai, Red). Maret maksimal,” jelasnya.

Baca Juga:  Over Populasi 1300 KJA Ditertibkan Kodam III/Siliwangi

Dia menegaskan sampai sekarang Kementerian PAN-RB belum bisa memastikan berapa kuota PPPK dari pelamar guru honorer yang bakal tersedia. Sebab Kementerian PAN-RB masih menunggu penjelasan teknis terkait ketersediaan anggaran dari Kemenkeu.

Kementerian PAN-RB sudah berkirim surat ke Kemenkeu untuk meminta penjelasan soal kondisi keuangan tahun depan. Dikaitkan dengan seberapa kuat negara membayar gaji dan tunjangan PPPK. (jar)

Jabarnews | Berita Jawa barat