Pimpinan DPRD Purwakarta Lebih Berpeluang Jadi Tersangka

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 45 dewan Purwakarta yang dalam persidangan kasus korupsi Setwan disebut-sebut turut menikmati uang hasil korupsi, menjadi perbincangan publik. Di media sosial, sebagian masyarakat berpendapat dewan sangat berpeluang menjadi tersangka.

Malah, ada yang lebih ekstrem. Mereka berpendapat, seharusnya para wakil rakyat tersebut sudah layak dijadikan tersangka.

Untuk mengetahui sejauh mana kemungkinan keterlibatan dewan, mantan Ketua DPRD Ucok Ujang Wardi mengatakan, dibanding anggota dewan, unsur pimpinan dewanlah lebih berpeluang menjadi tersangka. Ucok mengatakan, unsur pimpinan lebih berpeluang karena nenyangkut kebijakan pengelolaan keuangan DPRD.

Baca Juga:  Bawa Narkoba, Pemuda Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

“Seluruh kegiatan dewan berdasarkan surat perintah pimpinan. Apa yang dilakukan Hasan dan Ripai (terdakwa) tentunya berdasarkan Rapim, Banmus, dan pembuatan Program kerja (proker) dalam setahun,” terang Ucok, Minggu (16/12/2018) malam.

Ucok menambahkan, Ripai dan Hasan pasti menyampaikan laporan kepada pimpinan saat keduanya melakukan kegiatan dan memproses SPJ.

Setali tiga uang, hal sama juga dilontarkan Septio. Menurutnya, yang memungkinkan menjadi tersangka adalah unsur pimpinan.

“Alasannya adalah bahwa pimpinan lebih memahami mekanisme. Tanpa ada tanda tangan atau persetujuan pimpinan, tidak mungkin segala sesuatu di-acc dengan mudah,” ujar Septio.

Baca Juga:  Wisatawan Bandung Heboh Oleh Aksi Panggung Iwan Palsu

Saat ditanya apakah persidangan akan berjalan obyektif, Ucok mengaku sulit memprediksinya. Karena, kata Ucok, dulu dalam kasus Sachrul Koswara (terdakwa kasus serupa) secara terang-terangan seorang pimpinan dewan berinitial NS disebut-sebut dalam persidangan.

“Dia dikonfrontir oleh Majelis Hakim dengan Kodariah (terdakwa), pengelola even organizer (EO). Tapi NS lolos. Silakan tafsirkan sendiri,” tandas Ucok.

Kendati informasi jalannya persidangan sudah menjadi konsumsi publik, namun hingga saat ini tak ada satu pun unsur pimpinan yang buka suara. Dihubungi melalui telepon selular, Ketua Dewan Purwakarta Sarip Hidayat tak memberi respon. Demikian pula dengan unsur pimpinan lainnya.

Baca Juga:  Vaksinasi di Karawang Timbulkan Kerumunan, Ini Alasan Panitia

Sidang kasus korupsi Setwan Purwakarta akan kembali digelar pada Rabu (19/12/2018) di Pengadilan Tipikor Bandung. Agenda sidang yakni pemanggilan terhadap 10 saksi untuk dimintai keterangan.

Sidang pertama digelar pada rabu (12/12/2018) silam. Dua orang terdakwa yakni Mohamad Ripai dan Hasan Ujang Sumardi dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Har)

Jabarnews | Berita Jawa Barat