Tarik Ulur BKPPPW Dihapus Atau Dipertahankan

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat bahas dampak implementasi Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017. Itu tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Salah satu dampak dari peraturan tersebut di antaranya penghapusan Badan Koordinasi Pemerintahan Dan Pembangunan Pemerintah Wilayah (BKPPPW).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir SE mengatakan untuk menindaklanjuti hasil paripurna status Bakorwil akan dicabut kewenangannya dan tupoksinya. Komisi I mengundang mitra kerja untuk mengetahui lebih jauh berkaitan dengan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 Tahun 2017 tentang penghapusan unit kerja pemerintah di kabupaten kota.

Seperti kedatangan aspirasi dari Bakorwil kalau lembaganya masih sangat dibutuhkan terutama untuk menangani keterwakilan dari pemerintah kabupaten kota untuk menyerap aspirasi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sebagainya yang bersentuhan langsung dengan Bakorwil. Peran-peran tersebut harus tetap ada, heritage yang benar-benar terjaga keberadaanya di Bakorwil.

Baca Juga:  KPK Obok-obok Pendopo Wali Kota Banjar

“Peluangnya tetep ada, susunan organisasi dan fungsinya harus tetap dipertahankan,” ujar Syahrir di Ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.

Ke depannya, lanjut Syahrir, ada lembaga yang tidak menghilangkan fungsi seperti Bakorwil. Selain itu juga untuk menjaga aset-aset pemprov yang sudah dirawat dengan baik.

Meskipun secara kebijakan akan relatif sulit. Permendagrinya masih dibahas dipemerintah pusat, inilah yang menjadi peluang untuk mengusulkan solusi yang lebih baik daripada penghapusan unit kerja.

“Permenadgrinya kan masih digodok dipusat pembahasannya, ini yang kita harapkan agar usulannya dapat sinergi dengan PP dan Permendagri,” katanya.

Baca Juga:  Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Sawit

Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran, Dr Rahman Mulyawan, Drs, M.Si mengatakan, dengan memperhatikan PP No. 33 Tahun 2018 dan Permendagri No 12 Tahun 2017 menyatakan setiap provinsi harus menghilangkan beberapa unit kerja di antaranya BKPPPW. Padahal, dalam aspek pelayanan publik keberadaan BKPPPW masih dibutuhkan.

“Bagaimana solusinya agar PP tersebut tidak berbenturan dengan kebijakan provinsi, kepala daerah dan jajaranya harus memiliki kebijakan lain agar fungsi badan koordinasi itu tetap ada meskipun namanya berganti,” ujar Rahman.

Dia menambahkan, kalau melihat aspek sejarah pada masa Belanda, keberadaan residen sampai dengan pembantu gubernur dan Bakorwil tersebut sangat strategis. Dengan adanya PP tersebut seolah-olah fungsi tersebut menjadi hilang.

Baca Juga:  KBRI Bern Terus Berkoordinasi Dengan Pemerintah Swiss Dalam Upaya Pencarian Eril

Sehubungan dengan PP Nomor 33 ini merupakan penyelenggaraan asas dekonstentrasi maka kebijakan-kebijakan yang dilakukan gubernur diupayakan agar tidak berbenturan dengan PP Nomor 33.

“Mudah-mudahan ada PP lain melalui pasal-pasal didalamnya untuk bisa digunakan bahwasanya pembentukan lembaga yang serupa dengan BKPPPW itu diperbolehkan,” katanya.

Perwakilan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Lilis Farida mengatakan, sesuai dengan PP No 33 Tahun 2018 dan Permendagri No 12 Tahun 2017 yang menjadi perubahan atas sekretariat gubernur tergantung aturan di atasnya. Sehingga, adapun masukan dari Komisi I mengenai rencana penghapusan BKPP berdasarkan PP dan Permendagri tersebut.

“Sejalan dengan masukan dari anggota dewan ataupun tidaknya tergantung nanti bagaimana permendagrinya,” ucap Lilis. (Wan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat