Mantan Bupati Bandung Barat Akhirnya Mendarat Di Tahanan

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam putusan vonis yang digelar pengadilan negeri tanggal 17 desember 2018. Mantan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar akhirnya menerima vonis hukuman selama 5,5 tahun plus denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti 6 bulan.

Baca Juga:  Saat Nasibnya Masih Kurang Jelas, Ferdi Sambo Beri Pembelaan pada Brigadir Hendra Kurniawan

Abu Bakar dinyatakan bersalah terkait upaya meloloskan sang istri, Elin Suharliah dalam pilkada Bupati Bandung Barat 2018 meneruskan jejak langkah sang suami.

Baca Juga:  Survei Indometer: Masyarakat Lebih Memilih New Normal Ketimbang PSBB

Dalam aksinya Abu Bakar melakukan pemungutan iuran ke sejumlah SKPD, perolehan yang didapat kemudian digunakan untuk pembiayaan survei dan operasional saat istrinya maju di pilkada. (*)

Baca Juga:  Simak! Inilah Modus Baru Peniipuan Lewat WhatsApp

Jabarnews | Berita Jawa Barat