JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan surat edaran Kemendagri Nomor – 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan KTP-el RUSAK atau INALID pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung tahun 2018.
“Yang kami mudahan sebanyak 16.635 keping dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Kepala Disdukcapil Popong W Nuraeni, Selasa (18/12/2018).
Masih kata Popong, pemusnahaan dilakukan juga untuk antisipasi agar tidak terjadi lagi KTP-el tercecer.
Pemusnahaan disaksikan oleh Plh Sekda Ema Sumarna, Inspektur Inspektorat Fajar Kurniawan serta unsur Muspika Kota Bandung.
Pantauan dilapangan secara bertahap lembar per lembar KTP rusak itu dimasukkan kedalam tong yang sebelumnya sudah ada bara api.
Warga yang berada dilokasi mengaku setuju dengan pemusnahaan KTP-el itu.
“Mungkin lebih baik begini ya, dari pada dibuang ke sebuah tempat yang tidak jelas lalu tercecer,” tutur Rina.
Dengan pemusnahaan selain tidak tercecer penyalahgunaan KTP rusak pun diharapkan tidak terjadi.
Selain Rina, warga lainnya pun mengaku sepakat pemusnahaan itu digelar. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat