Dua Pemalsu STNK Di Majalengka Terancam Enam Tahun Penjara

JABARNEWS | MAJALENGKA – Dua pelaku Pemalsu STNK diamankan Satreskrim Polres Majalengka. Keduanya dijerat pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Kedua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, mengingat ‎kedua orang tersebut yang satu warga Cikijing, satunya lagi warga Cianjur.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono,melalui Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin ‎mengatakan selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga mengamankan 23 kendaraan dengan STNK Palsu. Detailnya yakni 13 unit motor dan 10 unit mobil.

Baca Juga:  PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Oded Imbau Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

“Kami juga berhasil mengamankan 13 unit motor dan 10 unit mobil beserta STNK palsu atas kendaraan tersebut. Dua pelaku telah kami ringkus dan dijerat pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” ungkapnya, dalam konfres, Rabu (19/12).

Baca Juga:  DPRD Jabar Desak BPJS Kesehatan Atasi Keterlambatan Pembayaran Klaim

Kasat Reskrim menambahkan dua pelaku tersebut yakni UGS (43) warga Kecamatan Cikijing Majalengka dan SN (39) warga Kabupaten Cianjur. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Dari penuturan pelaku, modus pelaku yakni mengakali pihak leasing untuk kembali dijual ke tangan orang lain.

“Modusnya yakni memalsukan STNK atas kendaraan milik leasing untuk dijual kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menpora Senam Poco-Poco Di Purwakarta

Kasat menjelaskan penangkapan ini bermula ketika pihaknya menyelidiki satu kendaraan mobil, yang diduga kuat menggunakan STNK palsu, kemudian di kroscek menggunakan aplikasi khusus.

“Setelah di cek, kendaraan tersebut tidak terdaftar. Maka kami pun langsung bergerak,” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat