‘Bandel’, Puluhan PKL Cikopo Ditertibkan Satpol PP Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak 40 PKL yang berjualan di bahu dan trotroar jalan raya Bungursari, Cikopo, Kabupaten Purwakarta digaruk petugas Satpol PP.

Penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan Perda Kabupaten Purwakarta tentang Kebersihan, Ketertiban dan keindahan (K3) Nomor 12 Tahun 2009, tentang penataan pedagang kaki lima yang menggunakan fasilitas umum berupa jalan dan trotoar.

Penindakan ini juga merupakan bagian dari program kerja 100 hari kerja Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati Purwakarta H.Aming. Selain itu, penertiban ini juga merupakan cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru 2019.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Kanit Laka Lantas Polres Purwakarta kepada Anggota

Tak ayal, tindakan tegas itu membuat para pedagang yang tertangkap basah berjualan di bahu dan trotoar jalan kalang kabut.

Kepala Bidang Trantib, Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Beny Primadi mengatakan tindakan tegas diberikan karena para pedagang yang telah melanggar peraturan.

“Mereka menggunakan fasilitas umum. Karena melanggar, kami menindak tegas,” kata Beny, saat ditemui usai penertiban, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga:  Pasangan Tua Renta Lumpuh, Hidup Sebatang Kara

Menurut dia, penegakan akan dilakukan secara kontinyu. Ia memastikan tindakan serupa akan digelar satu minggu sekali.

“Penegakan akan terus dilakukan hingga para pedagang tidak lagi berjualan di trotoar hingga bahu jalan. Karena PKL disana itu sudah beberapa kali ditertibkan tetapi beberapa bulan kemudian muncul lagi,” ujarnya.

Selain menindak pedagang, lanjut dia, Pemkab Purwakarta telah mendata sebanyak 52 PKL yang akan di relokasi tahun 2019.

Baca Juga:  Satu Rumah Warga di Tasikmalaya Rusak Akibat Gempa Garut, BPBD: Atapnya Runtuh

“Mudah-mudahan akan ada kerjasama antara jasamarga dan Pemda Purwakarta untuk relokasi, adapun pelaksanaanya ada di Dinas Ciptakarya dan tataruang Pemda Purwakarta,” ucapnya.

Ia menambahkan, tadi juga petugas mengamankan barang-barang yang digunakan untuk berjualan serta berbagai peralatan lainnya.

“Kalau tetap membandel terkena penertiban, Kami akan memberikan langkah tegas sebagai efek jera,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat