Gara-gara Narkoba 132 Warga Purwakarta Dijebloskan Ke Penjara

JABARNEWS | PURWAKARTA – Selama tahun 2018 ini, ada 132 warga Purwakarta dijebloskan ke penjara. Mereka terjebak jaringan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun bandar.

Dari jumlah tersangka itu, barang bukti diamankan sebanyak 124,29 gram sabu, psikotropika 82 butir, obat-obatan 3.820 butir, dan ganja 66.092,65 gram, dengan 104 kasus yang terungkap.

Data di Polres Purwakarta, dari tahun ke tahun kejahatan terkait narkotika ini terus meningkat. Pada tahun 2017 sebanyak 77 dengan 118 tersangka. Barang bukti yang disita yaitu, narkotika jenis sabu-sabu 722,75 gram, obat-obatan 3.680 butir, tembakau gorila 0,6 gram, dan ganja 54.812 gram.

Baca Juga:  Dewan Apresiasi DPU Kota Bandung, Mampu Maksimalkan Pendapatan dari Sewa BMD

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan, pihaknya akan terus mengungkap kejahatan narkotika hingga ke tingkat polsek.

“Pengungkapan kasus narkoba oleh Satres Narkoba ini buah komitmen Polres Purwakarta bersama Polsek jajaran dan masyarakat dalam memerangi narkoba,” kata Twedi, usai pemusnahan miras di Mapolres Purwakarta, Kamis (20/12/2018)

Baca Juga:  Tekan BOR Rumah Sakit, Ridwan Kamil Perkuat Strategi Isoman

Kapolres menambahkan, pihaknya tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus narkotika di wilayahnya.

“Saat pengungkapan kasus jaringan narkoba, kami terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” katanya.

Baca Juga:  Saat Cekdam Diburu Warga

“Selain terus memberantas jaringan Narkoba, kami pun terus melakukan sosialisasi gerakan sadar bahaya narkoba. Di Purwakarta ada 5 desa bersih narkoba, karena saat ini narkoba sudah merambah ke segala lapisan masyarakat. Jadi saya harap masyarakat bekerja sama dengan memberikan informasi kepada kami, jika ada penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tutup Twedi. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat