Polres Kota Wali Nyatakan Perang Terhadap Miras dan Narkoba

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Polres Cirebon Kota menggelar pemusnahan barang bukti berupa ratusan gram narkoba jenis shabu dan puluhan gram daun ganja, di Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon, Kamis (20/12/2018).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy bersama unsur muspida kota Cirebon lainnya.

Data yang diperoleh jabarnews.com, barang bukti yang dimusnahkan masing-masing daun ganja seberat 69,25 gram, dan narkotika jenis shabu seberat 138,4883 gram.

Baca Juga:  Perangi Narkoba Mulai Dari Keluarga

Selain itu ikut dimusnahkan juga, farmasi berupa Tramadol sebanyak 1.504 butir/pil, Trihex sebanyak 4.025 butir/pil, Zenit sebanyak 1.259 butir/pil, Dextro sebanyak 1.937 butir/pil. Dan minuman beralkohol botol kecil serta besar berbagai merk sebanyak 147 botol serta tuak 3 derigen plus 1 ember.

Baca Juga:  Bawa Narkoba, Dua Warga Pematang Siantar Ditangkap Polisi

“Kegiatan ini merupakan simbol bahwa miras sangat tidak layak beredar di Kota Cirebon sebagai Kota Wali. Untuk itu kami berkomitmen serta menyatakan perang terhadap peredaran miras maupun segala jenis narkoba di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Jelang Kurban, DKPPP Depok Dibantu 65 Mahasiswa IPB

Kapolres menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi rutin 2018 Satres Narkoba Polres Cirebon Kota. Selain itu dari kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) berupa Minuman beralkohol/Minuman keras (Miras), Narkotika jenis ganja, jenis shabu dan berupa sediaan farmasi. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat