Tahun Baru di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Boleh Ada Miras

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Menjelang natal dan tahun baru Polres Kabupaten Tasikmalaya bersama pemerintah daerah musnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merk yang berhasil disita dari sejumlah pedagang yang ada disekitar wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Sebanyak 2600 botol miras yang disita petugas dari sejumlah titik razia yang dilakukan tiga bulan terakhir tersebut digilas menggunakan eskavator di samping halaman Polres, Kamis (20/12/2018).

Baca Juga:  Usai Daftar ke KPU Jabar, Rindu Siapkan Strategi Khusus Menangkan Pilgub

“Ini hasil razia seluruh tim selama tiga bulan kebelakang,” ujar Kapolres Kabupaten Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra, Kamis (20/12/2018).

“Jenisnya itu beragam, tapi kebanyakan anggur,” tandasnya.

Baca Juga:  Domyak, Kesenian Asli Purwakarta Yang Hampir Terlupakan

Operasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi terutama menjelang natal dan tahun baru.

“Nanti, dalam perayaan natal dan tahun baru tidak boleh ada miras lagi yang bisa mengganggu kamtibmas,” kata Doni.

Baca Juga:  Harus Bongkar Pasang, PKL di Lembang Keluhkan Pendapatan Berkurang

Maka, kata dia demi memerangi hal tersebut, pihaknya turun ke lapangan setiap hari untuk menelusuri keberadaan miras yang dijual secara bebas di masyarakat.

“Alhamdulilah hari ini kita musnahkan 2600 botol,” jelasnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat