Lakukan Pungli Program PTSL, Kades Cintaraja Tasik Diciduk Polisi

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Lakukan pungutan liar pada masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, diciduk Polisi.

“Dua orang itu, A adalah Kepala Desa Cintaraja, dan Y adalah koordinator dalam program itu, sudah kita amankan dari hari Senin (17/12/2018) lalu,” jelas Kapolres Kab Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra kepada sejumlah awak media, Kamis (20/12/2018).

Baca Juga:  Promosikan Purwakarta melalui Produk PWK Merch

Doni mengatakan, penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan biaya mengurus sertifikat tanah dari program PTSL yang ditetapkan oleh para pelaku sebesar Rp. 400 ribu.

“Dari kegiatan itu, kedua tersangka memungut biaya sebesar Rp. 400 ribu dan masyarakat keberatan dengan pungutan itu. Kalau sesuai aturan yang sudah ditetapkan, biayanya hanya Rp. 150 ribu,” jelasnya.

Dari dua tersangka, turut polisi menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp. 48.650.000. Barang bukti itu merupakan sisa dari hasil pungli yang sudah dibagikan para pelaku.

Baca Juga:  Pembangunan dan Operasional Posko Penanganan Covid-19 di Jabar Gunakan Dana Desa

“Kalau kita total masyarakat yang megikuti program itu kurang lebih berjumlah 800 orang. Namun masih ada yang belum membayar. Kalau keseluruhannya sudah membayar terkumpul sekitar Rp. 200 juta lebih, yang kita amankan ini sisanya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terjerat pasal 12 huruf e UU. RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Piston Rem Cakram Kalian Sering Macet? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

“Dengan ancaman kurungan seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Disinggung langkah kedepan antisipasi pungli PTSL, Doni mengaku akan terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

“Kami harapkan, pihak desa tidak melakukan pungutan diluar ketentuan yang sudah disepakati,” harapnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat