Diduga Langgar Aturan, Caleg PAN Dapil IV Purwakarta Dipanggil Panwascam

JABARNEWS | PURWAKARTA – Diduga melanggar aturan, Caleg nomor urut 3 Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Darangdan dan Kecamatan Bojong, Ika Kartika dipanggil Panitia pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) ke Kantor Sekretariat Panwascam setempat di Kampung Sukamaju, Desa Darangdan Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, Senin (24/12/2018).

Ketua Panwascam Darangdan, Endang Husni Thamrin melalui Komisioner pengawasan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Joko Sulistianto mengatakan, pemanggilan dilakukan terkait adanya laporan warga terkait adanya pembagian kupon sembako yang dilakukan Caleg PAN yang juga istri kepala desa Legoksari Kecamatan Darangdan pada pada pemilihan Bamusdes di Desa setempat pada Minggu (23/12/2018).

Baca Juga:  Gentayangan, Bupati: Jangan Pinjam Uang Kepada Rentenir

“Berawal dari laporan masyarakat, caleg tersebut telah memberikan kupon sembako pada warga. Makanya, kita melayangkan surat pemanggilan untuk klarifikasi hal tersebut pada yang bersangkutan,” kata Joko.

Joko menambahkan, dari hasil klafrikasi diketahui bahwasanya Ika mengakui tindakan terkait pambagian kupon tersebut. Namun, hal tersebut diakuinya tidak ada keterkaitannya dengan dirinya maju sebagai sebagai Caleg.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Manfaat Spirulina Untuk Kesehatan tubuh

“Hasil klarifikasinya yang bersangkutan (Ika Kartika, red) mengakui tindakan tersebut. Namun, hal tersebut dilakukannya demi pemenangan Calon Bamusdes bukan karena dirinya sebagai Caleg,” terang Joko.

Meski demikian, lanjutnya, yang bersangkutan diberikan teguran dan himbauan baik lisan maupun tulisan, tindakan semacam itu dalam Pemilihan Legislatif adalah tindakan melanggar UU No.7 tahun 2017 Pasal 280 huruf j PKPU No.33 Th.2018 Pasal 69 huruf j.

Baca Juga:  Warga Maripari Kecewa Penyaluran BNPT Tidak Sesuai

“Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye dan sanksi nya diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 521 berupa sanksi Pidana dengan pidana Penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24 juta,” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ika Kartika belum bisa dimintai keterangan terkait pemanggilannya oleh Panwascam Darangdan. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat