Gara-gara Telat Bayar Listrik, Warga Tasikmalya Ini Dapat Surat Panggilan Dari Kajari

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Karena telat membayar rekening listrik PLN sejak 20 Desember lalu, Sutisna, warga Pereng, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya.

“Betul, surat ini datang beberapa waktu lalu dan diserahkan oleh petugas ke tangan saya,” ujar Jajang, salah satu anggota keluarga Sutisna, Jumat (28/12/2018).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bahas Tata Ruang Tol Dalam Kota Bandung

Ditanya alasan adanya surat panggilan itu, Jajang mengatakan, dia justru bingung. Soalnya, lanjut dia, tidak angin atau hujan, surat undangan itu datang.

“Kok bisa iya? Lantaran telat bayar dari tanggal, Kejaksaan itu kirim surat ke saya. Udah kaya koruptor saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Hore.. Festival Film Purwakarta Bakal Kembali Digelar Pada Tahun Ini

Jajang menambahkan, warga Kecamatan Leuwisari yang mendapat surat panggilan dari Kajari Kabupaten Tasikmalaya hanya dirinya saja.

“Padahal orang lain yang nunggak itu banyak. Contoh ada yang nunggak sebulan, dua bulan, bahkan ada yang tiga bulan, tapi mereka tidak dapat surat ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Lembang, Ada Kebohongan?

Kepala PLN ULP Singaparna, Klik Kurniawan, membenarkan bahwa surat undangan itu dibuat berdasarkan kerja sama dengan pihak Kajari.

“Supaya masyarakat lebih taat bayar tagihan listrik,” ucap Klik. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat