Ini Alasan Perbup PTSL Kab. Tasik Belum Rampung

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditargetkan rampung Jumat (28/12/2018), ternyata belum juga terealisasi. Pasalnya hal tersebut masih menunggu persetujuan serta tanda tangan Bupati Tasikmalaya.

“Iya betul belum, diparaf Bupati,” ujar Asda 1 Ahmad Muksin ke Tim Jabarnews.com kemarin. Menurutnya, Bupati juga belum sepenuhnya membaca keseluruhan materi draf Perbup PTSL yang sudah dibuat tim.

Baca Juga:  Plt Bupati Positif COVID-19, Dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi

Secara keseluruhan, draf Perbup PTSL sudah diselesaikan. Hal tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/12/2018) lalu. “Iya intinya, kita masih tunggu, pengesahan dari Bupati,” katanya.

Baca Juga:  Tak Terbukti Lakukan Penipuan, Irfan Suryanagara Divonis Bebas PN Bale Bandung

Sebelumnya, Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya, Agianto Ahmad Tahir menambahkan dalam perbup tersebut nantinya yang tidak dianggarkan dalam SKB tiga menteri bisa diatur dalam payung hukum ini. Sehingga pemerintah desa tidak ragu-ragu dalam melaksanakannya.

Baca Juga:  Diajak Ridwan Kamil Kunjungi Galeri Rasulullah SAW di Raya Al Jabbar, Ustadz Abdul Somad Bilang Begini

“Dalam hal ini, kita targetkan maksimal Perbup PTSL secepatnya sudah ditandatangani Pak Bupati,” ucapnya.

Ia menambahkan, memang perbup ini sangat penting untuk menunjang program PTSL. Sebab, kalau tidak ada payung hukum, dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang menjadi korban dan berurusan dengan hukum. (Yud)

Jabarnews | Berita Jabar